Hukrim

Sekian Lama Buron, Mantan PLT Bupati Bengkalis Akhirnya Berhasil Diamankan

Mantan PLT Bupati Bengkalis

MONITORRIAU.COM - Menghindari kejaran aparat kepolisian, mantan Plt Bupati Bengkalis H Muhammad, ST berpindah dari kota satu ke kota lainnya di Indonesia. Selama masa pelarian, kehidupannya lebih banyak dihabiskan dengan keluar masuk hotel.

Pasca dimasukkan Polda Riau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Muhamamad ST sempat terlacak berada di Jakarta. Namun menyadari posisinya tercium aparat kepolisian, tersangka koruptor pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan Indragiri Hilir saat menjabat sebagai Kadis PU ini, kabur ke Bandung Jawa Barat. Di Kota Kembang ini, Muhamamad ST menginap dari satu hotel ke hotel lainnya. Pelariannya terus berpindah-pindah hingga sampai di Kabupaten Muaro Bungo Jambi.

Sebelumnya Polda Riau terus melacak keberadaan Muhamamad ST yang masih berkeliaran. Penyidik melakukan pengintaian di Kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas hingga rumah pribadinya. Namun Muhammad ST tidak ditemukan. Bahkan polisi kemudian mencekal tersangka agar tidak bisa kabur keluar negeri. Setelah hampir 6 bulan melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap Muhammad ST pada Jumat (07/08/20) dan langsung menahannya di Mapolda Riau.

Muhammad ST merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Terhadap penetapan itu, penyidik mengagendakan pemanggilan Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Kamis (6/2) lalu. Namun, ia memilih mangkir. Begitu pula, dengan panggilan kedua pada Senin (10/2) dan panggilan ketiga Rabu (25/2) yang turut diabaikan Muhammad.

Lantaran tidak koorperatif, Muhammad dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmadi membenarkan telah ditangkap dan dilakukannya penahanan terhadap buronan Muhammad ST.

”Sudah (Muhammad ST) diamankan, dan kita tahan sejak Jumat kemarin di Mapolda Riau,” ujar Andri Sudarmadi, Minggu (090/08//20) tadi malam.

Perwira berpangkat tiga bunga melati ini, dikutip dari riaupos.co mengatakan Muhammad ST telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Salah satunya rapid test yang menjadi standar protokol kesehatan.

“Kita lakukan pemeriksaan rapid test memastikan bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19,” kata Andri.

Penahanan terhadap tersangka Muhamad ST merupakan menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Lancang Kuning.

”Pemberantasan korupsi itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali di masa yang akan datang,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, belum lama ini.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan