Riau

DLH Pelalawan Berikan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Serikat Putra

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Serikat Putra atas pelanggaran yang dilakukan terkait terjadinya pencemaran sungai Kerumutan karena bobolnya tanggul Land Aplikasi (LA), beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra di pangkalan Kerinci Selasa (25/8) menyebutkan, ada 7 jenis pelanggaran yang dilakukan PT Serikat Putra hasil evaluasi dan pemeriksaan yang dilakukan.

Pelanggaran tersebut adalah 

1. Belum menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup Semester I Tahun 2020 sebagaimana yang tertera dalam Izin Lingkungan Nomor : KPTS. 503/BPMP2T PLY/12/2015 tanggal 22 Desember 2015. Penyampaian laporan ini merupakan suatu kewajiban dari setiap perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. PT Serikat Putra dalam melakukan pemompaan air limbah ke Land Aplikasi pada tanggal 27 Juli 2020 pukul 17.00 s.d 21.00 WIB tanpa koordinasi dengan Departemen Agronomi (Petugas Kebun) padahal jam kerja pukul 08.00 -17.00 WIB. Akibatnya flatbed blok E.11 Nomor 3 meluber yang menyebabkan run off air limbah masuk ke parit ukuran 1x1 Meter yang menuju sungai kerumutan yang akhirnya dilaporkan masyarakat terjadi dugaan pencemaran sungai kerumutan pada tanggal 28 Juli 2020.

3. Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan pada tanggal 28 Juli 2020 terbukti telah terjadi pencemaran bersumber dari flatbed nomor 3 blok E.11 pada Koordinat N:000 07' 34.53? E: 1020 06' 43.53?, yang disertai dengan bukti foto dan vidio yang kita ambil saat berkunjung ke lokasi tumpahan.

4. PT. Serikat Putra belum maksimal melakukan perawatan Flatbed secara periodik dan rehabilitasi atau pengurasan lumpur dan koordinasi antar departemen yang kurang baik sehingga terjadi run off. 

5. Sampel air limbah PT. Serikat Putra yang dianalisa UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada tanggal pengujian sampel 29 Juli s.d 7 Agustus 2020 hasil uji Paramater Minyak dan Lemak melebihi Baku Mutu sebesar = 

1200 μg/liter pada Sungai kerumutan. 

6. PT Serikat Putra tidak memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan B3. 

7. PT. Serikat Putra tidak melengkapi sebagian simbol B3 dan label yang benar tidak sesuai klasifikasinya. 

Untuk itu, kata Kadis yang baru beberapa bulan menjabat ini, menyampaikan bahwa jangka waktu pelaksanaan pemenuhan kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Serikat Putra sebagaimana yang telah ditetapkan:

1. PT Serikat Putra wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Dokumen Pengelolaan Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), setiap 6 bulan sekali sejak Keputusan Bupati kepada : Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Riau Up Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Bupati Pelalawan Up Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sumatera (P3ES) paling lama 21 hari sejak sanksi diterima.

2. PT. Serikat Putra wajib membayar kerugian lingkungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp140.250.000, paling lama 30 hari sejak sanksi diterima. 

3. PT. Serikat Putra wajib membuat rorak-rorak pembatas yang cukup dalam pada tempat-tempat tertentu untuk melokalisir aliran horizontal yang mungkin terjadi dari efluen dan melakukan rehabilitasi atau pengurasan lumpur flatbed dan membuat rorak-rorak lama 60 hari sejak sanksi diterima. 

4. PT. Serikat Putra diwajibkan untuk memperbaiki/ meninggikan tanggul IPAL kolam nomor 2, 3, 4 paling lama 30 hari sejak sanksi diterima. 

5. PT. Serikat Putra diwajibkan menyampaikan laporan tanggap darurat pengendalian pencemaran air tanggal 27 Juli 2020 ke Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Riau Up Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Bupati Pelalawan Up Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sumatera (P3ES) paling lama 10 hari sejak sanksi diterima. 

6. PT. Serikat Putra wajib membuat/memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak sanksi diterima. 

7. PT. Serikat Putra wajib membuat simbol dan label sesuai klasifikasinya paling lama 7 hari sejak sanksi diterima. 

"Apabila PT Serikat Putra tidak melaksanakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud, akan dikenakan Sanksi Hukum yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ditambahkannya lagi, Undang-Undang tersebut adalah UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 100 ayat 1, yang berbunyi setiap orang atau perusahaan yang melanggar baku mutu air limbah, baku emisi atau baku mutu gangguan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Milliar.

"Sanksi ini akan berlaku sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 100 ayat 2 yang menyebutkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali," tutup Eko mengakhiri. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan