Riau

Diduga, Usaha Ekspor Ikan Milik AW di Rupat Tidak Memiliki Izin

BENGKALIS (MR) - Seorang pengusaha Ekspor ikan di area Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis yang sudah bertahun tahun beraktivitas diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ikan yang diekspor ke Negara tetangga itu seyogyanya harus dilengkapi dengan persyaratan izin dari KKP, sesuai aturan ekspor-impor.

Unit Pengolahan Ikan (UPI) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). BKIPM merupakan sebuah lembaga di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Syarat pertama adalah UPI memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP). Surat ini pertama kali diperoleh saat mendirikan UPI. Kedua, UPI harus memiliki sertifikat Penerapan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang membuktikan bahwa UPI tersebut telah menjalankan sistim manajemen mutu secara terpadu, Sertifikat ini dikeluarkan oleh Pusat Sertifikasi dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM.

Kegiatan Ekspor Ikan milik AW ke Negara Malaysia tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, tanpa memiliki IMB dan menjalankan bisnis tanpa peduli dengan aturan yang wajib.

Parahnya, CV tersebut juga diduga membawa barang secara ilegal dari Negara Malaysia ke tanjung medang. 

Mirisnya gudang Bongkar Barang tersebut Berdekatan dengan Kantor instansi Pemerintah, hal ini sangat sangat disayangkan kepengawasan dari petugas terkait, dan hal tersebut juga ada dugaan permainan dengan petugas, terlihat saja aktivitas tersebut sudah lama berlangsung tetapi aman-aman saja tanpa ada tindakan.

Dan dari konfirmasi beberapa media kepada dinas DPMPSP Kabupaten bengkalis terkait ketidakadaan izin IMB di CV tersebut Basuki Rakhmad AP,M.Si mengatakan,

“Sejauh ini tempat kegiatan Ekspor Ikan yang berada di Kecamatan Rupat Utara, Desa Tanjung Medang tersebut belum memiliki izin IMB,” Ujar Kepala Dinas tersebut kepada Media.

Basuki juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak semudah itu mengeluarkan izin ekspor impor

"Kami dari DPMPSP Kabupaten Bengkalis tidak semudah itu mengeluarkan izin, karna mengeluarkan izin kegiatan Ekspor tersebut harus ada surat pertimbangan Teknis atau rekomendasi Teknis dari Dinas Perikanan,” jelasnya.

Dalam hai ini Pihak Media mencoba mengkonfirmasi pihak yang di duga pengelola tersebut melalui WA dan Handphone, namun tidak di angkat.

Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bengkalis harus tegas, jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin yang lengkap agar Segera Menghentikan Aktivitas Untuk Sementara waktu. Hal tersebut juga menghilangkan asumsi Publik terhadap adanya dugaan permainan dibalik “Meja”.

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan