Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020

Loka POM Dumai Musnahkan Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Syarat

Loka POM Dumai Musnahkan Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Syarat

DUMAI (MR) – Maraknya penjualan obat dan makanan secara daring semakin meningkatkan potensi penyalahgunaan dan penyebaran obat dan makanan illegal. Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia dengan kemudahan akses informasi dan pemasaran serta minimnya pengetahuan masyarakat akan adanya peredaran obat dan makanan ilegal serta bahayanya, menjadikan semakin suburnya peredaran obat dan makanan ilegal di seluruh Indonesia termasuk kota Dumai dan Bengkalis saat ini.

Tingginya penyalahgunaan dan penggunaan obat secara bebas yang tidak sesuai aturan, obat tradisional mengandung bahan kimia obat, kosmetika dan pangan mengandung bahan dilarang/berbahaya menimbulkan berbagai macam penyakit baik yang langsung dirasakan maupun dalam jangka panjang.

Kerugian ekonomi yang juga turut dirasakan oleh para produsen asli dari peredaran obat dan makanan ilegal ini, turut mengusik para pelaku dunia usaha untuk bersama memberantas peredarannya. Diperlukan pengawasan secara komprehensif mulai dari produk sebelum beredar hingga beredar di pasaran, termasuk melaksanakan penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu/bergizi yang diedarkan secara daring serta membina pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan media daring dalam menjual obat dan makanan memenuhi ketentuan, maka Loka POM di Kota Dumai melakukan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring pada Selasa (1/12/2020).

Dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk obat, kosmetik, pangan, obat tradisional dan suplemen kesehatan. Ditemukan produk tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya. Produk-produk tersebut merupakan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, selanjutnya produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan diamankan untuk dimusnahkan.

Sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan Illegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya serta untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika dan Pangan yang Tidak Memenuhi syarat, Loka POM di Kota Dumai melakukan pemeriksaan dan penindakan periode dari Bulan Januari 2020 sampai Bulan November 2020 terhadap sarana distribusi Obat,Obat Tradisional, Kosmetika dan Pangan di wilayah Kota Dumai dan Bengkalis,” ujar Kepala Loka POM Kota Dumai, Emi Amalia, S.Farm., Apt., M.Sc dalam press releasenya.

Loka POM di Kota Dumai juga bersinergi bersama dengan Lintas sektor antara lain Polres, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan di Kota Dumai dan Kab. Bengkalis. Jumlah temuan produk obat dan makanan non Pro Justitia sebanyak 1.817 item dengan jumlah 13.073 pcs/kotak, seberat 667 Kg dan nilai keekonomian sebesar Rp. 366.488.600,-. Temuan yang dimusnahkan didominasi produk kosmetik sebesar 49% dari jumlah seluruh temuan dan barang bukti.

Temuan dan barang bukti obat dan makanan dimusnahkan secara simbolis di Pendopo Sri Bunga Tanjung Jl. Putri Tujuh Dumai dengan cara dibuka dan dirusak kemasan beserta produk, dan selanjutnya diserahkan pada pihak ketiga.

Selain itu, Loka POM di Kota Dumai pada tahun 2020 juga telah melakukan inovasi pendampingan dan pembinaan kepada UMKM pangan sebagai bentuk dukungan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama dalam melalui masa pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 ini lahir 9 (sembilan) sarana produksi pangan olahan baru yanag telah memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di wilayah kota Dumai dan Kab Bengkalis dan telah diterbitkan sebanyak 23 Nomor izin edar BPOM.

Loka POM di Kota Dumai menghimbau kepada pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang berlaku, mendukung penuh pelaku usaha untuk memproduksi dan mendistribusikan obat dan makanan yang aman, bermanfaat,bermutu dan berdaya saing tinggi. Masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan   yang dibeli, dan ingat selalu "Cek KLIK" : Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

Masyarakat yang mencurigai kegiatan produksi atau peredaran Obat, Obat Tradisional,Kosmetik dan Pangan llegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM di Kota Dumai dengan nomor Telp: (0765) 37792.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan