Nasional

28 Tahun Dipenjara karena Salah Dakwaan, Pria Ini Terima Ganti Rugi Rp133 Miliar


MONITORRIAU.COM - Pria yang menghabiskan 28 tahun di penjara setelah didakwa melakukan pembunuhan diberikan uang ganti rugi sebesar 7 juta poundsterling (Rp133 miliar).

Chester Hollman III dinyatakan bersalah atas pembunuhan di Philadelphia, Amerika Serikat (AS).

Hollman yang bekerja sebagai supir ini harus menghabiskan hidupnya selama 28 tahn di penjara karena tuduhan pembunuhan yang tidak dilakukannya.

“Tidak ada kata-kata untuk mengungkapkan apa yang diambil dari saya,” ujarnya, dikutip Daily Star.

“Tapi penyelesaian ini menutup babak yang sulit dalam hidup saya karena keluarga saya dan saya sekarang memulai yang baru,” terangnya.

Kasus ini terjadi pada 1991, ketika Hollman masih berusia 21 tahun. Dia didakwa membunuh seorang siswa dalam perampokan yang gagal di Philadelphia, AS.

Dia tidak memiliki catatan kriminal dan bekerja sebagai supir mobil lapis baja.

Pada 2019, hakim memerintahkan pria berusia 49 tahun itu dibebaskan setelah hampir tiga dekade di balik jeruji besi.

Hollman dibebaskan setelah Jaksa Wilayah Larry Krasner dari Conviction Integrity Unit setuju untuk meninjau kasusnya pada tahun 2018.

Unit tersebut menyimpulkan tidak mungkin dia melakukan pembunuhan.

Hakim mengatakan polisi dan jaksa telah mengembangkan kasus ini berdasarkan pernyataan palsu dari orang-orang yang mereka paksakan sebagai saksi.

Philadelphia Inquirer melaporkan petugas juga menahan bukti yang menunjuk ke pelaku sebenarnya.

Pengacara Hollman, Amelia Green mengatakan ada bukti kuat yang tak terbantahkan jika Hollman tidak bersalah dan tidak akan pernah dihukum kecuali pelanggaran yang dilakukan polisi.

“Dia akan melakukan yang terbaik untuk terus melangkah ke depan,” terangnya.

Dia juga menggambarkan Hollman sebagai orang yang sangat kuat.

Sang pengacara mengatakan Hollman menjadi sasaran karena dia adalah pria kulit hitam yang mengendarai SUV putih.

Sementara itu, polisi dan pejabat kota tidak mengakui kesalahan apa pun terkait kasus itu di masa lalu.

Polisi mengatakan kendaraan itu cocok dengan deskripsi mobil yang terlihat meninggalkan TKP.

Tapi tidak ada bukti fisik yang mengaitkannya dengan penembakan Tae-Jung Ho, seorang mahasiswa Universitas Pennsylvania.

Kisahnya sempat dimuat dalam serial Netflix “The Innocence Files” tahun lalu, yang membahas tentang hukuman yang salah.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan