Riau

Gajian Terlambat, Uang Lembur Tak Sesuai, Puluhan Pekerja PT PBS Melapor ke Disnaker Dumai

Puluhan pekerja PT PBS Lubuk Gaung melapor ke Disnaker Dumai.

DUMAI (MR) - Ternyata masih ada saja perusahaan 'Nakal' yang berani melanggar ketentuan yang berlaku di Dumai. PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan diduga kuat  belum membayar  hak puluhan pekerja di perusahaan yang merupakan sub kontraktor PT Sinar Mas tersebut.

Merasa dirugikan, puluhan orang pekerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Rabu (28/12).

Mereka melaporkan bahwa managemen PT PBS belum membayar gaji bulan Desember 2016. Bahkan upah lembur bagi sekitar lima puluh tiga pekerja di perusahaan dibayar tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sekitar lima puluh tiga orang belum menerima gaji bulan Desember yang seharusnya setiap tanggal 15 setiap bulan sudah kemi terima. Bahkan upah lembur yang kami terima tidak sesuai ketentuan. Hari libur nasional maupun hari besar keagamaan kami tetap bekerja, tapi upah lembur tak pernah dibayar,” kata Palaston Simanjuntak usai membuat laporan tertulis kepada  Disnakertrans Kota Dumai  Rabu (28/12) kemarin.

Menurut Palaston Simanjuntak mereka bekerja harian dan tidak ada kontrak kerja. Itu artinya status mereka bekerja di PT PBS tidak jelas. “Kami tidak ada kontrak kerja,” katanya

Kep[ala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA maupun Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH belum berhasil dikonfirmasi wartawan menyangkut hal tersebut. Namun sumber di bidang Pangawasan Disnakertrans Dumai membenarkan bahwa pekerja PT PBS Lubukgaung telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.

“Mereka membuat laporan mewakili sekitar lima puluh pekerja PT PBS. Intinya dari laporan itu, perusahaan belum membayar hak normative pekerja yaitu gaji bulan Desember dan  upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata pegawai perempuan Bidang Pengawasan Disnakertrans Dumai  kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (28/12) siang kemarin.

Menurutnya setiap laporan yang masuk tetap akan diproses. Begitu juga laporan yang disampaikan pekerja PT PBS tetap akan ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak, dalam hal ini pekerja dan managemen PT PBS.

Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan,  pada pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai  waktu kerja (normal)  sebanyak 2 pola, yakni: 7 (tujuh) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan. Kemudian  8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.

Sesuai Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal (biasanya disebut waktu kerja lembur (WKL), maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur

Artinya, bahwa apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi 7 (tujuh) jam per hari untuk pola 6:1, atau melebihi 8 (delapan) jam per hari untuk pola 5:2 (WKL), maka wajib membayar upah kerja lembur atau UKL.

Bahkan sesuai pasal 11 huruf b Kepmenakertrans. No. Kep-102/MEN/VI/2004 dan Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003 ditegaskan, bahwa   mempekerjakan pekerja/buruh pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur

Sedangkan waktu kerja lembur tersebut hanya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk (waktu) kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.

Artinya, ketentuan waktu kerja lembur paling lama 3 (tiga) jam per-hari dan 14 jam per minggu, masih dapat ditambah lembur (waktu kerja lembur) pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sepanjang ada minimal 1 (satu) hari untuk refreshing sebagai hari istirahat mingguan (vide Pasal 78 ayat [1] huruf b UU No. 13 Th. 2003 jo Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-102/MEN/VI/2004).

“Kami kadang bekerja sampai jam 9 malam.  Sabtu, Minggu bahkan pada hari libur nasional dan hari besar lainnya juga kami tetap bekerja, namun upah kerja lembur tak  sesuai,” ungkap Palaston  Simanjuntak lagi.*** (rpc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan