Daerah

DPRD Labuhanbatu Umumkan Pengusulan Pemberhentian Bupati Masa Jabatan 2016-2021

LABUHANBATU (MR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021, demikian diuraikan oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar,SH dalam Rapat Paripurna pada Senin (18/01/2021) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Meika Riyanti menyampaikan bahwa Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan Rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian M.MA, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K, MH, para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan