Riau

Kasus Bentrok di Bonai Darussalam, Polres Rohul Periksa 15 Saksi

Foto tersangka

ROHUL (MR) - Kasus bentrok dua kubu antara pihak Puskopkar dengan pihak Arif Purba CS yang memakan 3 korban, 1 nyawa melayang dan 2 luka berat. Peristiwa ini pun  akhirnya berhasil diungkap Polres Rohul.

Setelah mendapat informasi pada Selasa (26/1/2021), sekitar 10.00 Wib,  telah terjadi bentrok yang mengakibatkan 3 orang korban di kebun Puskopkar Riau KM. 4, Dusun Rintis Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Taufik, S.I.K, langsung perintahkan Kasat Reskrim AKP Rainly. L, S.I.K dan Tim Gabungan Polres Rohul untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Di TKP, diketahui akibat bentrok 2 Kubu ini memakan 3 korban, yakni 2 orang mengalami luka berat dan 1 orang meninggal dunia.

1 orang korban meninggal dunia diketahui beridentitas DP (L/26) warga Dusun III Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Sergai Sumut.

Sementara 2 orang korban luka berat berinisial, P (L/35) warga Dusun Suka Damai Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dan WS (L/49) warga Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango Kecamatan Batang Kayu Kabupaten Sergai-Sumut.

BB yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polres Rohul dan saat ini telah disita oleh Penyidik adalah, 1 Pucuk Senapan angin berikut 11 butir peluru senapan angin, 2 buah proyektil peluru senapan angin yang bersarang di dlm tubuh korban.

Selain itu, Tim Gabungan Polres Rohul juga berhasil mengamankan 15 orang yang diduga terlibat peristiwa bentrok, yaitu, Krisman Simanjuntak (35) sebagai kordinator lapangan, Firdaus Siamanjuntak (36) sebagai Securiti, RAFLES SUMANJUNTAK (36) sebagai SECURITY, RIO PUTRA SALOMO (25) sebagai SECURITY, FEKY LUIS SELLY (41) sebagai SECURITY, NANDO KORO (28) sebagai SECURITY, SEBASTIANUS MALA (26) sebagai PAM SWAKARSA, ARI MESAH 26 sebagai PAM SWAKARSA, AGUSTINUS FERIN (29) sebagai PAM SWAKARSA, DOMINGGUS MOY (33) sebagai PAM SWAKARSA, YESRI KETTY (31) sebagai PAM SWAKARSA,  STEVEN BASTEN LOBO (30) sebagai PAM SWAKARSA, 13. APRIANUS ALANG (22) sebagai PAM SWAKARS, 14. YOHANES RAGUT (31) sebagai PAM SWAKARSA 15. PAULUS MOY als PAUL (27) sebagai PAM SWAKARSA

Ke-15 orang tersebut diatas selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Rohul guna membuat terang peristiwa bentrok yang terjadi di Bonai.

Kemudian dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi yang dilakukan oleh Penyidik serta barang bukti yang ditemukan di TKP selanjutnya 1 (satu) orang security, inisial RP di tetapkan sebagai tersangka terkait dengan bentrok yang mengakibatkan korban DP Meninggal Dunia (MD).

"Hasil pemeriksaan para saksi diperoleh keterangan bahwa, bahwa bentrok tersebut antara pekerja sdr. PURBA dengan pekerja sdr. ALBENY. (Puskopkar), "terang Paur Humas, IPDA Refly Setiawan Harahap SH.

Akibat dari bentrok tersebut, lanjutnya, memakan korban sebanyak 3 orang dari pekerja sdr. PURBA dengan keterangan : 1 orang meninggal dunia dan 2 orang luka berat dan  dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab luka dari ketiga korban adalah akibat luka tembak senapan angin.

Alat yang digunakan tersangka RP melakukan penembakan terhadap korban yaitu 1 (satu) pucuk senapan angin.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RP yaitu Pasal 338 KUHP yg berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan biasa, dipidana penjara selama-lamanya 15 tahun”

Dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP yg berbunyi: “Penganiayaan yang berakibat luka berat. Penganiayaan yang berakibat matinya orang”

Selanjutnya terhadap 14 orang yang turut diamankan bersama dengan tersangka RP dijadikan saksi dan diwajibkan lapor 2x seminggu ke penyidik Sat Reskrim Rokan Hulu. (ber/rilis Polres Rohul).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan