Daerah

Bandar Sabu Rantauprapat Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU (MR) - Masuk dalam target Ops Antik Toba 2021, Satnarkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama dengan Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt dan Team 2 Unit 2 berhasil meringkus HS Alias Kembus (37) yang merupakan warga Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara bersama dengan rekan nya HR Alias Hamzah (31) warga Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara pada Rabu (03/02/2021) sekira pukul 04:00 Wib dan dari kedua tersangka, Tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah kaca pirek, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit Hp merk samsung.

"Ya kita melakukan penangkapan terhadap terduga HR dan HS di kelurahan padang matinggi, tim berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka,"ucap Kasat Narkoba Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu Rabu (03/02/2021) melalui pesan singkat whatsapp.

Kedua tersangka diringkus. Lanjut kasat, merupakan pengembangan dari tersangka FH Alias Fandi Hamdani (36) yang sudah terlebih dahulu di tangkap pada Rabu (03/02/2021) sekira pukul 02:00 Wib yang merupakan Penjaga malam di Perumahan Ganda Asri II, Jalan Ahmad Yani setelah diajak oleh petugas untuk melakukan transaksi dan menyita barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.06 Gram.

Dari penangkapan FH. Masih lanjut kasat, Tim terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MA Alias Muh Alim (22) warga Perumahan Ganda Asri dan petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 0.48 Gram, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di rumah MA dan kembali berhasil menemukan 50 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3.8 Gram Netto.

"Setelah kita lakukan pengembangan terhadap FH, kita juga berhasil meringkus MA di Perumahan Ganda Asri, selanjutnya kita melakukan pemeriksaan di rumah terduga dan berhasil menyita barang bukti 50 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu,"ucap Kasat.

Dari hasil pengakuan MA Alias Alim. Jelas Kasat, tersangka setiap harinya mampu menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 Gram dengan keuntungan sebesar Rp.1.000.000, sedangkan FH Alias Fandi Hamdani mengaku hanya sebagai kurir suruhan dari tersangka MA Alias Muh Alim.

"MA ini mampu menjual sabu sebanyak 5 Gram/ hari dengan keuntungan sebesar 1 juta rupiah, sementara FH hanya sebagai kurir suruhan dari MA, selanjutnya ke 4 tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu tersebut,"jelas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan