HPN 2021

Pemerintah Terbitkan PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran

JAKARTA (MR) - Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah beberapa hari lalu telah mengeluarkan PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran untuk mengakomodir aspirasi pers dan media mainstream. 

"Barusan terbit Peraturan Pemerintahnya yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," kata Presiden, Selasa (9/2/2021).

PP tersebut, antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.

"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan open the top yaitu layanan melalui internet," kata Presiden.

Insentif bagi industri media yang disampaikan Presiden Jokowi merespon sambutan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Atal menjelaskan bahwa insan pers kini tengah sakit setelah ikut terdampak pandemi. Banyak media gulung tikar dan merumahkan karyawannya karena beban ekonomi yang meningkat akibat pandemi serta iklan yang banyak diraup perusahaan mesin pencari maupun media sosial seperti yang telah dibahas pada Konvensi Nasional Media Massa sehari sebelumnya, Senin (8/2). 

"Pers dan media pun sedang sakit tapi dituntut oleh tugas kemanusiaannya menjadi jembatan informasi dan komunikasi, oleh Dewan Pers dan Satgas Covid-19 wartawan telah diterjunkan, sebagai ujung tombak untuk ubah perilaku, agar masyarakat sadar protokol kesehatan," ujarnya. 

"Oleh karena itu mohon dengan sangat baoak presiden agar insentif ekonomi, untuk industri pers nasional yang pernah dijanjikan pemerintah, dapat segera terwujud, inilah salah satu wujud dari jesimpulan Konvensi Nasional Media Massa yang kami gelar kemarin," tambahnya. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan