Riau

DLHK Riau Sudah Kantongi Hasil Lab Dugaan Pencemaran Lingkungan PT IIS

PELALAWAN (MR) - Terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat jebolnya tanggul kolam air buffer limbah pada IPAL yaitu Kolam 8 (Secondary Anaerobic Pound 2), Kolam 9 (Secondary Anaerobic Pound 3) dan Kolam 10 (Sedimentation Pound) milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) I Ukui, PT Inti Indosawit Subur (IIS) Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, beberapa waktu yang lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menyebutkan bahwa pihaknya bersama DunasLungkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Riau sudah turun ke lapangan.

“Kita sudah turun ke lapangan dan juga rapat bersama DLHK Propinsi Riau dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dua pekan yang lalu,” kata Kepala DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra di ruang kerjanya, Selasa (23/2).

Dijelaskannya dari lima titik lokasi  yang di ambil sample air telah dikirimkan ke Laboratorium Kesehatan (Labkes) dan lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Jalan Mustika, Pekanbaru.

"Hasil Labkes telah keluar. Namun sesuai aturan yang ada yakni instansi mana yang mengeluarkan izin maka mereka pula yang akan memproses sekaligus memberikan sanksi. Nah berdasarkan aturan itu kewenangan dibawah DLHK Provinsi Riau, karena mereka yang mengeluarkan ijin lingkungan bagi PMKS tersebut," ujarnya.

Ditambahkannya lagi, aturan tersebut berlaku karena areal perkebunan PT IIS berada pada dua daerah kabupaten atau disebut  lintas Kabupaten yakni berada di Kabupaten Pelalawan dan di Kabupaten Indragiru Hulu (Inhu).

"Jadi karena ini wewenangnya ada pada DLHK Provinsi Riau, kita masih menunggu koordinasi dari mereka. Jadi pihaknya (DLH, Reds) meminta masyarakat untuk klarifikasi langsung ke DLHK Riau atau menunggu kabar dari DLH Kabupaten Pelalawan," ungkapnya.

Terkait dengan adanya dugaan pencemaran, Kepala Dinas yang masih terbilang muda ini menyimpulkan bahwa secara kasat mata air di lokasi yang diambil samplenya saat jebolnya tanggul tersebut terlihat hitam pekat.

"Namun indikator pencemaran bukan di tentukan oleh hasil pengamatan secara kasat mata melainkan harus melalui hasil  laboratorium, dan itu telah kita lakukan. Jadi kita masih menunggu informasi dari DLHK Riau," katanya mengakhiri. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan