Riau

KPAD Pelalawan Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

PANGKALAN KERINCI (MR) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat mengukuhkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Pelalawan periode 2021-2926, bertempat di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci, Senin (15/3).

Pengukuhan Komisioner ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Pelalawan Nomor 800.45/DP3AP2KB/2021-2026 untuk masa jabatan lima tahun.

Komisioner yang dikukuhkan ini terdiri dari 5 orang yakni Ketua HM Rais, Wakil Ketua Anthon P dan Anggota Zulfikar, H Salim dan Rafika Mahera.

Ketua KPAI Pusat DR Susanto MA dalam sambutannya menyebutkan dengan dikukuhkannya 5 Komisioner ini diharapakan pengawasan terhadap 7 poin perlindungan anak dapat terlaksana dengan baik 

Masih kata Ia lagi, lakukan kerjasama dengan berbagai pihak atau stakeholder dalam mengakomodir kepentingan dan pemenuhan kebutuhan anak.

"Jalin koordinasi dan pastikan hak anak tidak teabaikan dan terpenuhi," terangnya.

Untuk itu Komisioner KPAI Pusat ini meminta agar KPAD Kabupaten dapat segera bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Siapkan segera administrasi dan sekretariatnya agar pemgaduan masyarakat terkait persoalan anak dapat tertampung dan diselesaikan," katanya mengakhiri.

Sedangkan Bupati Pslalaaan HM Harris dalam kesempatan itu mengbarapkan agar KPAD yang baru dikukuhkan dapat menjalin koordinasi sehingga tercipta sinergitas dengan Penkab Pelalawan.

"Anak-anak adalah masa depan suatu negeri dan kedepannya persaingan global cukup tinggi sehingga diharapkan fungsi pengawasan terhadap anak dapat terjaga," ungkapnya.

Pengukuhan pengurus KPAD mengusung tema "Penguatan Pengawasan Penyelanggaran Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Pelalawan Layak Anak".(ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan