Laporan Pekerja PT BPS Dumai ke Disnakertrans Dilimpahkan ke Provinsi
DUMAI (MR) - Laporan pekerja PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan tetap diproses. Hanya saja, karena Bidang Pengawasan Disnakertrans sudah ditarik ke Provinsi Riau maka penanganan kasus tersebut bisa dilimpahkan ke provinsi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Mediator dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, M Fadhly kepada media, Rabu (4/1/2017). Sehingga untuk penanganan laporan perselisihan industri akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
“Setelah pelantikan dilaksanakan pelantikan Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama dan Pejabat Administrator (PTPA) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kepamarin Bidang Pengawasan sudah ditarik ke Provinsi Riau, sehingga menangani perselisihan industri bukan lagi kewenangan kami,” jelas Fadhly usai pelantikan pejabat struktural di lingkungan Disnakertrans Kota Dumai.
Seperti diketahui managemen PT PBS membayar hak normatif (upah lembur) dan gaji bulan Desember 2018 puluhan pekerja di perusahaan yang merupakan sub kontraktor PT Sinar Mas tersebut.
Hal ini dikarenakan sebelumnya puluhan pekerja merasa dirugikan, sehingga pekerja mendatangi kantor Disnakertrans Kota Dumai, akhir tahun lalu. Namun setelah pekerja melapor, gaji mereka langsung dibayar, hanya saja managemen PT PBS mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) Jumat (6/1/2017) besok.
“Gaji kami bulan Desember 2016 sudah dibayar lunas, namun upah lembur belum dibayar.Dan pihak PT PBS mengancam tanggal 6 ini kami sudah habis,” kata Palaston Simanjuntak.
Menurut Palaston Simanjuntak mereka bekerja dengan gaji harian dan tidak ada kontrak kerja. Artinya status mereka bekerja di PT PBS tidak jelas. “Kami tidak ada kontrak kerja,” katanya, sembari mengeluhkan uang pesangon mereka yang belum dibayar perusahaan.(riauone)
