Riau

Tanahnya Kembali Digarap, Pemilik Minta Kepastian Hukum

DUMAI (MR) - Sengketa tanah seluas 28 hektare dikuasai pihak oknum 3 orang warga tanpa ada keputusan dari pihak Eksekusi PN kota Dumai, Kamis 20/05/21.
 
Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
 
Mirisnya, kekecewaan yang di Alami masyarakat Pemilik lahan 28 Hektar dan 16 Hektar sudah di tanami pohon Sawit. M.Santoso,Edi Gunawan,dan Rahmad(CS) Rekan-rekan nya, Sungguh Drastis bagi pemilik lahan yang memiliki Surat lahan 28 Hektar di Alaminya, tanpa ada jawaban pasti Setelah masuk tahap sidang Perdata Kedua diantaranya, kini di garap lahan tersebut oleh oknum Anggota pekerja mengunakan Excapator anak buah nya, bernama Sitanggang sebagai operator Beko/Excavator dan kedua rekannya sebagai penanam Sawit baru,di utus oleh Bosnya bernama Alai.
 
Untuk Sementara, Edi Gunawan dan M.Santoso CS, meminta Kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan Status tanah/Lahan miliknya, Edi Gunawan CS kecewa berat akan hal ini, tidak ada kepastian hukum siapa pemilik nya malah oknum 3 orang nama yang tercantum menguasai lahan 28 Hektar yang masih sengketa, milik Edi Gunawan, Rahmad dan M.Santoso CS.
 
Menurut, keterangan hasil Konfirmasi awak Media ini, Edi Gunawan,dan M.Santoso CS merasa, indikasi dugaan sudah terzholimi sungguh kejam dan Anehnya sudah banyak kerugian mengelola lahan,dalam penanaman Sawit,Pupus sudah atas Prilaku 3 orang oknum itu.
 
Lahan milik Edi Gunawan CS menjadi Sengketa lahan tersebut hingga kini tak ada Solusinya. Inilah menjadi pertanyaan mendalam dan penasaran di benak Edi Gunawan CS, padahal Edi Gunawan CS sudah menanam tanaman Sawit menghabiskan Uang Puluhan juta Rupiah, jelasnya.
 
Dalam Putusan NO dalam perkara Sengketa Lahan di persidangan Kedua,perkara perdata No.34/Pdt.G/2015/PN.Dum.,Edi Gunawan CS masih belum puas pada hasilnya, Menurutnya Persoalan lahan miliknya belum ada Eksekusi jelas ,kenapa di ambil alih oleh 3 orang oknum itu, ujarnya kesal.
 
“Sudah banyak uang habis namun belum juga Clear (Beres) urusannya,” papar Edi menyampaikan pada media ini.
 
Yang ada di tanaman Sawit berusia 7 tahun lebih, seluas Lahan 16 Hektar yang terletak di lokasi Area’jalan Parit Beko RT.08 kel. Bangsal Aceh, Kec.Sungai Sembilan, Kota Dumai kini Raib tanaman Sawit di tumbangkan oleh oknum yang menguasai lahan 28 Hektar, tanpa ada Pemberitahuan terhadap pemilik Surat Sporadik lahan, yang Pemilik Surat Sebenarnya, Yaitu : (1)-M.Santoso, Pemilik Surat No:96-/SPRD-BSA/2012 dan Register Surat.007139,(2)-Edi Gunawan,Pemilik Surat No:95-/SPRD-BSA/2012,tgl 24-02-2012, Register 007140,(3)-Rahmad masih atas nama Khairuddin Hasibuan belum balik nama sesuai Surat No.100/SPRD-BSA/2012, register 007131
(4)–Eka Elvira sesuai Surat No:94/SPRD-BSA/2012 Register 007138,(5)Herman Flani,No.Surat 97/SPRD-BSA/2012,(6)-Nasihin No.102/SPRD-BSA dan Seterusnya.
 
Kronologi Perkara Sengketa Lahan 28 Hektar ini, Setelah Perkara Sengketa Lahan di Sidangkan di PN kota Dumai dalam persidangan di PN kota Dumai yang pertama,Laporan antara tergugat M.Santoso dan Khairuddin Hasibuan dilakukan penggugat nya oleh Surianto alias Aliong dan isterinya ElSanti antara kedua belah pihak prihal Perkara Perdata yang masuk.
 
Menurut informasi Media ini dari Narasumber korban pemilik lahan 28 Hektar tidak ada Salinan putusan terhadap mereka sebagai pemilik tidak Faham karna Masih ngambang Perkara dan kala itu sidang pertama M.Santoso tidak ada di dampingi Pengacara.
 
Hal Senada di sampaikan Edi Gunawan, sidang sudah 20 kali sidang di PN kota Dumai, Mulai dari Januari tahun 2019 hingga 5 September 2019, yang di dampingi oleh pengacara/Advokat nya Rahma Kareni Selaku kuasa hukum, dinyatakan hasil nya N.O.
 
Selanjutnya hasil putusan Sidang kedua pihak pengadilan negeri (PN) Kota Dumai Setelah N.O(gugatan penggugat tidak di terima, sesuai nomor Surat Putusan,Nomor 4/Pdt Bth/2019/. (Herman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan