Nasional

Sudah Kedapatan Selingkuh, Ternyata Buku Nikah Bupati Katingan Palsu

Buku nikah Bupati Katingan Ahmad Yatenglie dan FY ternyata palsu.

KOTAWARINGINBARAT (MR) – Setelah kasus mesumnya mencuat, kini beredar foto buku nikah Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan perempuan selingkuhannya berinisial FY. Buku nikah itu terlihat diterbitkan oleh KUA Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 19 November 2015.

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala KUA Cibungbulang, Baday Sujai mengatakan, setelah dicek pada database nomor register sesuai foto 1104.84.II 2015, 7 Zhafar 1437, atas nama A Yanteng Lie (Yesi Uga), kelahiran 19 Mei 1973, alamat Katingan Hilir; dan Farida Yeni (Mihel Tundan), kelahiran 1 Febuari 1982, alamat Sampit; tertanggal 19 November 2015 tidak tercatat di KUA Cibungbulang.

"Setelah kita cek nomor register dan atas nama tersebut tidak kita temukan di database kami. Jadi dipastikan itu palsu," ujar Baday saat dihubungi, Sabtu (7/1/2017).

Atas kasus dugaan pemalsuan itu, pihak KUA Cibungbulang akan menggugat yang bersangkutan jika memang telah memalsukan buku nikah. "Kita baru tahu sekarang. Kita akan gugat jika ada yang memalsukan buku nikah itu supaya diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Bupati Katingan Ahmad Yatengli tertangkap sedang mesum dengan karyawan rumah sakit berinisial FY pada Kamis 5 Januari 2017 dini hari. Suami FY memergoki istrinya sedang berada bersama Bupati Katingan di dalam kamar rumah. Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.

Direskrimum Polda Kalteng resmi menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan selingkuhannya berinisial FY sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan