Riau

Bupati Panggil Direktur RSUD Bengkalis Soal Mobdin Terlantar

Modin Ditelantarkan

BENGKALIS (MR) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah memanggil Direktur RSUD Bengkalis terkait dengan ditelantarkannya mobil dinas RSUD merk Chevrolet BM 1071 DP. Tindakan lebih lanjut akan dilakukan, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Memang benar bahwa mobil tersebut berada di bawah pengelolaan RSUD Bengkalis yang sehari-hari dipergunakan oleh Syahnan (Kabid Pelayanan,red). Kepala RSUD Bengkalis pun sudah menghadap pak Bupati untuk memberikan penjelasan," ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, H TS Ilyas kepada wartawan, Senin (9/1/2017).

Dikatakannya, dalam pertemuan tersebut, Bupati Amril memerintahkan kepada Direktur RSUD untuk melakukan tindakan lebih lanjut termasuk kemungkinan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Terlepas siapa yang mengemudikan mobil saat itu, tapi yang bertanggung jawab tentu yang sehari-hari mengunakan aset tersebut. Soal sanksi pasti ada, perlu dipelajari dulu aturan-aturannya," kata Ilyas menjelaskan.

Mengacu kepada peraturan disiplin PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  sanksi hukuman disiplin akan diberikan kepada PNS yang melanggar kewajiban, salah satunya pasal 3 angka 13, yaitu menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya. Hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat akan diberlakukan terhadap PNS bersangkutan tergantung dari dampak negatif yang ditimbulkan.

Seperti diberitakan, mobil dinas dengan nopol BM 1071 DP ditelantarkan usai menabrak jembatan milik warga Desa Pangkalan Jambi pada sore hari, 30 Desember 2016. Setelah itu, hingga Minggu (9/1/2017) mobil ditelantarkan di lokasi.

Selain ditelantarkan, pajak mobil ini juga ternyata belum dibayar. Berdasarkan informasi dari website Dispenda Provinsi Riau, pembayaran pajak mobil ini terakhir pada tanggal 7 November 2015, sebesar Rp1.094.000,- harus dibayar. Sampai saat ini pajak tersebut belum dibayar berarti sudah terlambat selama 1 bulan 2 hari.*** (HA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan