Kunker ke Medan

Dishub Dumai Akan Terapkan e-Parking di Tahun Depan

Plt. Ka Dishub Dumai Said Effendi mendengarkan paparan penyelenggaraan e-Parking di Dishub Medan

MEDAN (MR) - Kamis (2/12/2021), Dalam rangka pelaksanaan implementasi e-mOney dan e-Smart Retribusi untuk mempercepat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) terutama penerimaan retribusi daerah sangat diperlukan peningkatan dalam manajemen retribusi parkir.

Sehubungan hal diatas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai melaksanakan kunjungan kerja (kunker) untuk mempelajari manajemen e-mOney dan Sistem Elektronik Parkir Tepi Jalan Umum serta Tata Kelola Retribusi pada Pemerintah Kota Medan.

Kunker yang dipimpin Plt. Ka. Dishub Dumai Said Effendi, SE tersebut disambut langsung Ka. Disbub Kota Medan Iswar S. SiT, MT beserta jajaran di ruang rapat Dishub Kota Medan, Jl. Pinang Baris.

Dalam kunker tersebut, tidak hanya Rombongan Dishub Dumai saja, melainkan Tim IT dan pihak Bank Riau - Kepri juga turut serta belajar tentang penyelenggaraan e-Parking. 

“Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari retribusi parkir, tentunya kita perlu mengupgrade sistem penerimaan retribusi dari manual ke sistem elektronik. Kota Medan adalah salah satu Kota yang telah berhasil menerapkan e-Parking di tepi jalan umum. Maka dari itu, kita kunker kesini,” ujar Said usai Kunker ke Dishub Medan.

Jika tidak ada kendala, lanjut Said, di tahun 2022 Dishub Dumai akan menerapkan e-Parking di tepi jalan umum.

“Sebagai percontohan nantinya akan kita buat hanya di beberapa titik saja, seperti, di Taman Bukit Gelanggang dan di Jl. Sudirman sebelah Ramayana,” bebernya.

Sementara, Ka. Dishub Medan Iswar memarparkan Penyelenggaraan e-Parking yang telah diterapkan di Kota Medan. Dimulai dengan Dasar Hukum, Tahapan Pelaksanaan, Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, Peralatan  yang digunakan hingga permasalahan - permasalahannya.

“e-Parking atau sistem pembayaran parkir non tunai resmi kita terapkan pada pertengahan bulan Oktober 2021. Baru di 22 titik yang ada di delapan kawasan di Kota Medan, Sumatera Utara yang menerapakan sistem e-Parking,” sebutnya.

Pembayaran e-Parking ini bisa menggunakan kode QR, QRis, dan aplikasi uang elektronik atau pembayaran non-tunai lainnya untuk membayar parkir. Alat untuk ini pun sudah disiapkan.

Selain itu, para juru parkir juga akan dilengkapi dengan tanda pengenal yang memiliki kode QR. Kode ini terhubung langsung dengan sistem pembayaran non-tunai.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan