Riau

Pelanggaran Prokes di Lingkungan SDN 026 Sukajadi Mendapat Tanggapan Dari Tim Gugus Covid

DUMAI (MR) - Terkait pemberitaan ada beberapa oknum Guru SDN 026 Sukajadi yang melanggar Protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam dunia pendidikan, Camat Dumai Kota sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kecamatan Dumai Kota, memberikan tanggapannya terkait pelanggaran ini. 
 
Dalam hal ini Camat Dumai Kota Indra Syafawi, S.Sos mengatakan, kemarin kami sudah konfirmasi ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai perihal pelanggaran ini dan kami juga sudah turun ke sekolah pada Jumat (3/12/2021). 
 
"Sudah kami tindak lanjuti laporan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh oknum Guru SDN 026 Sukajadi ke Disdikbud dan langsung turun ke sekolah yang bersangkutan," ucap Indra. Rabu (8/12/2021) 
 
Menurut Indra Syafawi, S.Sos lebih lanjut, menurut keterangan pihak Disdikbud dan pihak SDN 026 Sukajadi bahwa, sekolah menjalankan shift yang telah ditentukan dan melaksanakan prokes di sekolah. 
 
"Perihal jadwal ujian agama pada hari itu, mereka juga membuat persiapan kalau yang hadir lebih dari 18 siswa, maka dibagi 2 kelas, tapi ternyata cuma 17 siswa, makanya siswa digabung saja," terang Indra. 
 
Sesuai SKB 4 menteri tentang prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 yakni, jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. 
 
"Intinya, pihak sekolah mengatakan sudah menjalankan pembelajaran sesuai dengan SKB 4 menteri, namun kalau dalam perjalanan proses ada pihak sekolah melanggar ketentuan yang sudah ditentukan, pihak sekolah akan mengevaluasinya," tutup Indra. 
 
Terkait pelanggaran prokes yang dilakukan SDN 026 Sukajadi ini, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr. Syaipul, M.K.M mengatakan, melihat dari bukti yang ada dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, jelas Guru SDN 026 Sukajadi ini sudah melanggar aturan prokes di lingkungan pendidikan. 
 
"Jelas ini sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," tegas dr. Syaipul. 
 
"Tetapi karena pihak sekolah sudah mengevaluasinya, apalagi dimasa ujian dan keadaan seperti ini, tidak kita berikan sanksi, hanya peringatan diberikan kepada Guru-guru yang ada, supaya jangan terulang lagi," ucap dr. Syaipul. 
 
dr. Syaipul, M.K.M berharap kepada seluruh lingkungan pendidikan yang ada di Kota Dumai untuk selalu mengikuti aturan prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar membiasakan peserta didik dan Guru untuk selalu mengikuti prokes di masa pandemi ini.
 
Dari hasil pemantauan di sekolah, setelah naiknya pemberitaan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh beberapa oknum Guru SDN 026 Sukajadi, terlihat pelaksanaan ujian dengan memakai 2 shift. (Vanche).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan