Riau

Pemerintah Kecamatan Rupat Gelar Mediasi Sengketa Tanah

BENGKALIS (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Kecamatan Rupat mengadakan pertemuan untuk membahas perihal mediasi sengketa tanah atas nama Alm Jamaludin dengan Ahmad yang bertempat di Gedung aula Kecamatan Rupat, Jalan Pelajar Kelurahan Batu Panjang. 

Sengketa lahan tanah yang dimaksud berlokasi di Jalan Jeram Kecil RT 002/RW 003 dan dalam pertemuan mediasi kedua belah pihak ini sudah dilakukan yang untuk ketiga kali nya. 

Dalam berita acara dari hasil rapat mediasi yang dibuat oleh pihak Kecamatan Rupat menyatakan, Alm Jamaludin memiliki surat dasar dengan nomor 38/SKT/BP/1996 Tanggal 11 Juli 1996 sedangkan pihak dari Ahmad tidak memiliki surat tanah apapun. 

Sekretaris Kecamatan Rupat Muhammad Zaki Nashrul Haq, S.STP yang mewakili Camat Rupat yang tidak bisa hadir dalam rapat tersebut mengatakan, pihak kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan dokumen itu benar atau salah, sah atau tidak, kami juga tidak mempunyai kewenangan dalam rangka memutuskan siapa yang benar atau siapa yang salah, pihak kecamatan hanya sifatnya mediasi, musyawarah antara pihak ahli waris Alm Jamaludin dengan pihak Ahmad. 

"Kami berharap musyawarah yang kita laksanakan pada hari ini, bisa berjalan dengan kepala dingin dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ucap M. Zaki. Kamis (20/1/2022). 

Dalam rapat mediasi ini, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk mengemukakan keterangannya, terkait kepemilikan tanah mereka masing-masing. 

Dalam kesempatan mengemukakan keterangan tersebut, pihak ahli waris Alm Jamaludin memberikan surat dasar kepemilikan tanah yang dimilikinya kepada pihak kecamatan, namun pihak dari Ahmad tidak bisa menunjukan surat kepemilikan tanahnya, ini diperkuat oleh pernyataan Ahmad sendiri ketika menyampaikan keterangannya. 

"Kami sudah bermusyawarah dengan Lurah dan Kasi PMD, untuk menyarankan agar bisa mediasi secara pribadi karena kedua belah pihak tidak menemui titik temu untuk mencari solusi," tutup M. Zaki. 

Ahli waris Alm Jamaludin, sangat kecewa atas kebijakan yang diambil oleh pihak kecamatan agar kembali menyuruh kedua belah pihak untuk mediasi secara pribadi, sementara sudah jelas pihaknya yakni, ahli waris dari Alm Jamaludin memiliki surat kepemilikan tanah dan pihak dari Ahmad tidak bisa menunjukan surat kepemilikan tanah tersebut. 

"Ahli waris alm. Jamaluddin sangat kecewa atas kebijakan yang diambil oleh pihak Kecamatan, masalah ini sudah hampir berjalan 4 tahun dan bahkan sudah 3 kali diadakan pertemuan rapat mediasi seperti ini, namun tak juga ada penyelesaian yang jelas," sesal ahli waris. 

Lebih lanjut ahli waris Alm Jamaludin mengatakan, sudah jelas dalam pernyataan Ahmad sendiri, bahwa Ahmad membeli tanah tersebut dari Kasim dan Ahmad tidak bisa menunjukan kwitansi pembelian tanah tersebut dan dalam mediasi yang kedua di Kantor Camat pada Tahun 2020, jelas ada kesepakatan antara kedua belah pihak, namun ketika diminta notulen rapat tersebut ke pihak kecamatan, namun pihak kecamatan mengatakan notulen tersebut sudah tidak ada lagi tersimpan di arsip kecamatan. 

"Ini suatu hal yang sangat janggal dan jarang terjadi, instansi sekelas kecamatan tidak menyimpan berkas notulen hasil rapat mediasi yang sangat penting," kata ahli waris. 

Pertemuan mediasi ini dipimpin oleh Sekcam Rupat dan didampingi oleh Lurah Batu Panjang, Kasi PMD Kecamatan dan Tapen Kelurahan Batu Panjang. (Vanche)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan