Riau

Muslim, SH, MH : Hanya Suara Saja Yang Besar Pengacara PKS PT SIPP

Pengacara PKS PT SIPP saat menghalangi pemasangan Plang Penyegelan. Foto: Handana

BENGKALIS (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan resmi sudah mencabut izin Operasional serta Lingkungan PKS PT SIPP sesuai dengan nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01.

Namun pada saat pemasangan plang penyegelan ada kata-kata yang dikeluarkan dari Kuasa Hukum PKS PT SIPP dengan Nada tinggi "Pidanakan Saya" membuat banyak disoroti berbagai pihak salah satunya dari salah satu pengacara cukup dikenal di Kota Duri yaitu Muslim, SH, MH.

Menurut Muslim, SH, MH, kita sebagai pengacara dipersilahkan membela klien namum jangan bertentangan dengan Undang-undang (UU), kita harus tetap memperhatikan kode etik sebagai advokat dan jangan sampai melampaui.

"Saya menilai pengacara PKS PT SIPP berlebihan inikan perintah Undang-undang dan dia seharusnya tidak boleh memaksakan kehendak dan memancing emosi karyawan yang mengundang provokasi," kata Muslim, SH,MH Minggu (23/1) kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, jika keberatan sebagai pengacara PKS PT SIPP silakan tempuh jalur hukum gugat, bukan tindakan menghalang-halangi perintah UU dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemasangan plang penyegelan.

"Hanya suara saja yang besar Pengacara PT SIPP, kalau saya dengan video tersebut, boleh adu argumentasi hukum namun tak boleh tindakan menghalang-halangi perintah UU dan Pemerintah Daerah," terangnya.

Jika saya sebagai Pengacara Pemerintah Daerah, diutarakan Muslim, Pengacara PKS PT SIPP tersebut boleh di laporkan secara tertulis ke organisasi advokatnya dimana tempat ia menjalankan sebagai profesi advokat.

"Apalagi dapat memincu keributan sangat berbahaya jika advokat yang dengan sengaja memancing suasana menjadi rusuh itu dapat dilaporkan secara resmi," tuturnya.

Muslim juga membeberkan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindunandan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. PT SIPP telah melanggar UU tersebut dan melawan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

"Seharusnya PKS PT SIPP persiapkan semua izin telah diatur, jika keberatan dengan ditutupnya oleh Pemkab Bengkalis silahkan lakukan upaya hukum bukan menghalangi pemasangan plang itu sudah kategori ranah pidana dan sudah sangat tepat perusahaan tersebut ditutup karena banyak pelanggaran yang telah dilakukan, termasuk pencemaran lingkungan dengan limbah," pungkasnya. (Handana) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan