Pengacara Sengaja Tak Hadir, Sidang Perdana Ketua DPRD Bengkalis Ditunda
Seperti diketahui, Heru Wahyudi didakwa turut serta merugikan negara sebesar Rp32 miliar, dalam pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkab Bengkalis. Dimana tipikor pada dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 silam, kala itu Heru masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis. Dan kala itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para legislator dan bupati.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.
Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama.*** (riauterkini)
