Riau

Sudah P-21, Perkara Dugaan Penggelapan Dana di CU 17 Agustus Dilimpahkan

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zikrullah, SH, MH.

BENGKALIS (MR) – Perkara dugaan penggelapan Dana di CU 17 Agustus Duri sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Tindak Pidana Umum (Pidum) namun Tersangka SHM tidak dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kajari), Rakhmat Budiman, T, SH, M.Kn melalui Kasi Pidum, Zikrullah, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak Satuanreskrim (Satreskrim) Polres Bengkalis melalui unit Tipikor telah melimpahkan perkara dugaan penggelapan Dana di CU 17 Agustus Duri.

"Kamis lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dari penyidik Satuanreskrim Polres Bengkalis kepada kami, namun Tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kasi Pidum, Zikrullah, SH, MH Selasa (1/2) via Whatsapp kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan ada permohonan dari keluarga dan pengacaranya karena alasan usia sudah lanjut serta harus menjalani checkup kesehatan di Rumah Sakit setiap bulan.

"Namun pihak pengacara Tersangka menjamin bahwa kliennya tetap kooperatif atas proses hukum yang akan dijalani, dan kami pihak Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera melimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri agar disidangkan," terangnya.

Sementara itu Penasehat hukum Korban atau Pelapor, Bobson Samsir Simbolon juga mengucapkan Terimakasih dan apresiasi Atas kerja keras dari Penyidik yang menangani perkara dugaan penggelapan dana di CU 17 Agustus Duri.

"Setelah memakan waktu kurang lebih 3 tahun, akhirnya kerja keras dari Penyidik di Polres Bengkalis sampai juga ke tahap pelimpahan berkas perkara (P-21) dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 Agustus pada tanggal 26 Januari 2022 lalu kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujarnya.

Namun, ada hal yang sangat janggal dalam proses hukum yang telah maupun yang sedang dilakukan, diutarakan Bobson, kejanggalan tersebut adalah tidak ditahannya Tersangka yaitu SPH sejak Penyidikan di Polres Bengkalis sampai dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Kami selaku pengacara korban atau pelapor juga sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis memohon agar SPH selaku Tersangka segera ditahan untuk kepentingan penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis," ungkapnya.

Bosbson juga mengingatkan apabila pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak segera melakukan penahan kepada Tersangka atau Terdakwa SPH, maka kami akan meminta pihak Jamwas pada Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pemeriksaan dan atensi kami.

"Kami akan terus mengawal perkara dugaan penggelapan Dana di CU 17 Agustus hingga tuntas sampai mempunyai kekuatan hukum yang pasti," pungkasnya. (HANDANA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan