Riau

Baru 24 TKA China yang Dilapor Perusahaan ke Imigrasi Pekanbaru

Tampak para TKA asal China yang tengah didata di kantor Imigrasi Pekanbaru.

PEKANBARU (MR) - Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, DR Ferdinand Siagian SH MH Kamis (19/1/17) mengatakan bahwa dari 35 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diamankan di Kantor Imigrasi (Kanim) Pekanbaru karena kedapatan tidak bisa menunjukkan paspor. Baru 24 paspor yang diserahkan PT HYPEC, perusahaan yang menaungi para pekerja asing yang dipekerjakan pada proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tenayan milik PLN.

Disebutnya, paspor milik 11 TKA lainnya akan diserahkan kemudian. Menyusul paspor ke 24 TKA yang sudah diserahkan kepada Kanwilkum dan HAM.

"Kita tunggu saja mereka menyerahkan paspor-paspor milik TKA lainnya yang belum di serahkan," terangnya.

Menurutnya, nanti setelah terkumpul, paspor-paspor tersebut akan diperiksa dan diteliti. Apakah ada pelanggaran terhadap aturan yang ada. 

"Kita akan periksa paspor-paspor tersebut. Apakah ada pelanggaran aturan atau tidak. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan visanya. Apkah visa bekerja atau wisata," terangnya. Jika memang visanya adalah visa wisata dan ternyata bekerja di PLTU Tenayan, tambah Ferdinan, berarti itu melanggar pasal 122 Undang Undang Keimigrasian. 

"Kalau terbukti salah bisa juga penjara 5 tahun denda 500 juta, tapi bisa juga dideportasi," terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar Kamis (19/1/17) mempersilahkan para TKA untuk kembali bekerja. Tetapi, mereka harus bisa menunjukkan izin kerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan milik PLN.

"Kita persilahkan para TKA asal China yang bekerja di proyek pembngunan PLTU Tenayan jika memang mereka bisa menunjukkan ijin kerjanya. Jika tidak, ya sesuai ketentuan yang ada tidak boleh bekerja," terang Rasyidin. 

Menurutnya, saat ini 35 TKA dl China yang diamankan dari PLTU Tenayan sedang di proses keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Pekanbaru. "Pemprov Riau akan awasi ketentuan kerja para TKA itu agar berjalan dengan baik. Langkah koordinasi dengan pihak terkait juga akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Terutama dengan pihak perusahaan," terang Rasyidin.*** (riauterkini)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan