Regional

22 Perusahaan Batu Bara di Kaltim Dihentikan Sementara Operasinya

Ilustrasi Google

MONITORRIAU.COM - Sebanyak 22 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dihentikan sementara operasinya, karena tak menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

Tak hanya perusahaan batu bara, penghentian sementara juga menyasar ke 24 perusahaan tambang batu gunung, batu gamping dan pasir uruk yang ada di Kaltim.

Kabid Minerba, Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengatakan, surat perintah penghentian itu, langsung dikeluarkan Dirjen Minerba, Kementrian ESDM, kepada para direksi pemegang PKP2B, IUP dan IUPK di seluruh Indonesia, termasuk Kaltim, sejak 7 Februari 2022.

"Di Kaltim ada di tabel surat edaran Dirjen Minerba (22 perusahaan batu bara dan 24 perusahaan tambang batuan) dihentikan sementara," ungkap Azwar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022)"*** (KOMPAS.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan