SUDUT PANDANG

Assessment, Aturan, Profesional atau Sebatas Akal-Akalan

Wartawan Senior, Afran Arsan, SE

MONITORRIAU.COM - Assessment kompetensi dilakukan sebagai pertimbangan untuk kepentingan merotasi atau mutasi pejabat struktural yang akan mengisi jabatan atau jabatan tinggi pratama. Oleh karena itu, mutasi pegawai harus dilakukan dengan didahului Assessment kompetensi. 

Melalui pengukuran secara sistimatis dengan menggunakan metode admin center yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang kebijakan kepegawaian dalam rangka melakukan pembinaan dan pengembangan karir seorang aparatur sipil Negara (ASN).

Khusus bagi pejabat eselon II hal ini diamanatkan dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengartikan setiap calon pejabat eselon II wajib mengikuti Assessment kompetensi sebelum menduduki jabatan yang dimaksud. Hal ini bertujuan agar terciptanya pejabat yang professional dalam melaksanakan tugas yang diembannya.

Namun tentu saja kita berharap agar Assement ini bisa berjalan dengan fair tanpa ada intervensi dari penguasa atau kepala daerah.

Baru-baru ini, sejumlah pejabat eselon II di Dumai telah mengikuti assessment untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Surya Irianto, Amiruddin,  Zulkarnaen, Marjoko, Muhammad Nasir dan Hamdan Kamal adalah pejabat yang dikabarkan telah mengikuti test kompetensi tersebut.

Kita yakin dan percaya kalau mereka semua adalah orang orang pintar, cerdas dan dianggap mampu layak untuk menduduki jabatan sekda kota Dumai kedepan.

Namun tentu saja kita berharap agar test kompetensi yang telah dilaksanakan benar benar fair serta menjadi rekomendasi Zulkifli As, Walikota Dumai untuk memilih siapa pejabat yang bakal menduduki kursi “empuk” tersebut.

Tidak menutupi kemungkinan kalau assessment ini hanya sebatas akal-akalan dalam menjalankan Undang-undang yang telah diamanatkan, karena jauh hari sebelum Zulkifli As terpilih ada isu beredar telah terjadi bargaining atau posisi tawar jabatan untuk pejabat tertentu.

Nah, isu ini semakin kuat saat pejabat tersebut pindah ke kota Dumai belum lama setelah dilantiknya Walikota terpilih setahun lalu.

Agar adanya kepercayaan public tentu saja kita semua berharap agar hasil assessment tersebut menjadi informasi public bukan hanya sebatas rahasia tim penguji atau kelompok tertentu.

Jika nanti oknum yang duduk di kursi “empuk” sekda tersebut bukan hasil rekomendasi assessment yang telah dilaksanakan tentu saja kita wajar mengatakan jika assessment adalah akal-akalan yang jauh dari sikap profesinalisme dan sekedar menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Mau jadi apa ya negeri ini jika sebuah undang-undang atau aturan masih dilaksanakan dengan akal-akalan apalagi akal bulus.*** (red/uj)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan