Riau

Disnakertrans Dumai Segera Verifikasi Serikat Pekerja dan Buruh

DUMAI (MR) - Verifikasi terhadap serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) di Kota Dumai rutin dilakukan setiap tahun. Hal tersebut penting guna mengetahui aktif tidaknya kedua wadah tersebut.

Hal ini merujuk kepada surat Disnakertrans Provinsi Riau nomor 560/Disnakertrans-HK/91 tanggal 17 Januari 2017 lalu yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Provinsi Riau H Rasidin SH kepada seluruh kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

"Sesuai surat Disnakertrans Riau itu, Dumai juga melakukan verifikasi terhadap SP/SB itu, hanya saja dana untuk melakukan kegiatan ini tak ada anggarannya,” jelas Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Drs H Amiruddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH.

Sesuai data yang diperoleh, SP/SB yang tercatat di Disnakertrans Kota Dumai diantaranya; SBSI 1992, Serikat Buruh Kota Dumai (SBKD), Serikat Pekerja Kota Dumai (SPKD), STKD, Kamifarho, SP Patra SK, SP IUPHHK-HA PT Diamon Raya Timber, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai. SP Dharma Patra (SP-Patra) Kota Dumai, SP-KMPT Pertamina RU II Dumai, Serikat Buruh Pemuda Dumai (SBPD) dan F.SPTI-K.SBSI Kota Dumai.

Diharapkan kalangan pekerja dapat membantu proses verifikasi keanggotaan SP/SB yang ada di seluruh kota Dumai. Pasalnya, verifikasi itu dilakukan dalam rangka penentuan keterwakilan serikat buruh dalam lembaga Industrial.

Sejak diratifikasinya Konvensi ILO nomor 87/1948 melalui Kepres nomor 83/1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, satu perusahaan bisa terdapat lebih dari satu SP/SB. Sementara, acuan pelaksanaan pengecekan ulang SP/SB tersebut sesuai Permenakertran Nomor Per.06/Men/2005 tentang pedoman verfikasi keanggotaan SP/SB.

"Verifikasi dilakukan untuk mengetahui diketahui SP/SB mana saja yang prioritas dan bisa bergabung dalam lembaga hubungan industrial yakni dewan pengupahan dan lembaga kerjasama tripartite," terangnya.

Sesuai pasal 18 UU nomor 21/2000 tentang SP/SB menyebutkan, SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Disnakertrans setempat.

Kebebasan berserikat adalah hak yang dilindungi undang-undang untuk membentuk, atau tidak membentuk menjadi anggota, tidak menjadi anggota SP/SB atas pilihannya sendiri tanpa paksaan, ancaman dan intervensi siapapun.

Tujuannya, meningkatkan potensi dan kualitas hidup pekerja melalui organisasi, sebagai media pembelajaran pekerja, terciptanya demokrasi di tempat kerja dan terselenggaranya nilai HAM di tempat kerja. Implementasi kebebasan berserikat berlandaskan pada kesadaran, kejujuran, moral nurani, tanggung jawab dan nilai kepatutan.

Verifikasi SP/SB dimaksudkan sebagai cara untuk mengetahui keberadaan kesekretariatan PUK/Federasi/Konfederasi dan anggota SP/SB, sebagai dasar hitungan untuk menentukan keterwakilan di dalam kelembagaan hubungan industrial. (Permenakertrans No Per 06/ MEN/2005 Juncto Kepmenakertrans Nomor 201 tahun 2001).(faktariau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan