Nasional

Pembacok Preman di Labuhanbatu Terancam 12 Tahun Penjara

MONITORRIAU.COM - Jainal Abidin (40) pria warga Pangkatan, Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut) yang nekat membacok Fahruzi Siregar (46) hingga tangan dan kakinya putus terancam diganjar hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada detikSumut, Rabu (25/5/2022) menjelaskan bahwa Jainal merupakan pedagang sawit afkiran. Jainal nekat membacok dengan alasan Fahruzi kerap melakukan pemalakan.

"Dari hasil pemeriksaan, Jainal akan dijerat dengan pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan berat. Hukuman maksimalnya pidana penjara selama 12 tahun," terang Rusdi.

Rusdi mengatakan Jainal sehari-harinya merupakan seorang pengepul buah sawit afkiran. Buah tersebut adalah buah sawit yang tidak diterima oleh pabrik. Mayoritas pelanggan Jainal adalah para supir truk yang membawa kembali sawitnya yang ditolak pabrik.

Pengakuan Jainal korban Fahruzi sering memalak pelanggannya. Akibatnya pelanggan tidak lagi menjual sawit ke tempat Jainal.

"Tidak hanya dimintai uang, kadang buah sawit yang dibawa supir truk itu juga sering diambil paksa. Akibatnya lama-lama tempat usaha Jainal pun jadi sunyi. Disitulah kemudian timbul dendam di hatinya" sambungnya.

Pembacokan tersebut dilakukan Jainal, Selasa (24/5) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Jainal yang hendak ke tangkahan melihat Fahruzi bersama beberapa temannya sedang duduk di jalan menuju.

Jainal meminta agar mereka pindah dan tak menghalangi jalan. Namun pertemuan dengan Fahruzi memicu amarahnya.

Jainal mendatangi Fahruzi dengan membawa sebilah pedang panjang. Tanpa basa basi, Jainal membacok Fahruzi hingga tangan dan kakinya putus.

"Dua minggu sebelumnya si Jainal ini sudah ngomong ke istrinya tentang kemarahannya kepada Fahruzi. Karena itu, meski si Fahruzi ini bersikap baik pada malam kejadian itu, namun si Jainal ini sudah terlanjur dendam sama dia," kata Rusdi.

Jainal sempat melarikan diri, bersembunyi di salah satu tempat. Namun melalui istri pelaku, pihak Kepolisian membujuk Jainal agar menyerahkan diri.

"Dia kita jemput dari tempat persembunyiannya, setelah kita bujuk "*** (detikcom) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan