Nasional

Makin Panjang Daftar Anggota Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

MONITORRIAU.COM - Polisi kini sudah menetapkan sebanyak tujuh anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Terakhir, dua tersangka baru saja ditangkap Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka itu disebut merupakan tokoh penting di Khilafatul Muslimin. Mereka ditangkap di Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu (11/6/2022).

Rentetan tersangka Khilafatul Muslimin ini berawal dari penangkapan sang pemimpin ormas yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Polisi belum bisa merinci dua tersangka tersebut dan hingga kini masih dilakukan interogasi di Polresta Bandar Lampung.

Sementara tiga tersangka lainnya ditangkap oleh Polda Jateng dan satu tersangka oleh Polda Jatim. Mereka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro Jaya satu orang, untuk Polda Jatim satu tersangka tadi malam udah ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/6).

Polisi Sita Duit Miliaran di Markas Khilafatul Muslimin Lampung

Tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya kembali menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Lampung. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang senilai miliaran rupiah.

"Dilakukan juga penyitaan uang miliaran (rupiah)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/6).

Uang miliaran rupiah itu disita dari kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. Uang itu diduga sebagai dana operasional Khilafatul Muslimin.

"Diduga untuk operasional syiar ormas ini yang bertentangan dengan Pancasila," jelas Hengki.

Polisi menangkap dua tokoh penting di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Lampung. Keduanya berperan dalam operasi gerakan Khilafatul Muslimin.

"Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (11/6).

Kedua tokoh penting ormas Khilafatul Muslimin itu ditangkap tadi pagi di Lampung. Penyelidikan awal menemukan adanya peran keduanya dalam tindak pidana yang dilakukan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Selasa (7/6).

"Peran masing-masing turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka utamanya, yaitu pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, dengan rekam jejak sebagai terpidana yang salah satunya kasus pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985 hingga menjalani hukum penjara," beber Hengki.

Dua tokoh penting ormas Khilafatul Muslimin ditangkap di Bandar Lampung, Lampung, hari ini. Penangkapan keduanya rupanya diwarnai kericuhan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada dua orang wartawan yang terluka akibat insiden tersebut. Dua wartawan itu terluka karena adanya perlawanan yang dilakukan oleh massa ormas Khilafatul Muslimin ketika proses penangkapan berlangsung.

"Ada wartawan jadi korban," kata Hengki saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/6).

Dua wartawan itu diketahui merupakan wartawan media online dan televisi. Keduanya terluka masing-masing di pelipis kiri dan hidung akibat terkena lemparan helm.

Dalam video yang diterima detikcom, kericuhan itu bermula saat orang yang ditangkap polisi melakukan perlawanan. Di lokasi penangkapan juga terdapat sejumlah anggota Khilafatul Muslimin yang mengenakan seragam khas ormas tersebut berwarna dominan hijau dan putih.

Orang yang ditangkap itu tampak melawan dengan meronta-ronta. Tindakan dorong-dorongan massa Khilafatul Muslimin dengan aparat polisi juga terjadi di lokasi. Sejumlah simpatisan ormas tersebut bahkan melakukan pelemparan helm kepada petugas.*** (detikcom) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan