Nasional

Dicibir Pejabat Majapahit, Sumpah Palapa dari Gajah Mada Justru Satukan Nusantara

Ilustrasi google

MONITORRIAU.COM - Gajah Mada terkenal dengan sifat kepemimpinannya dan kecerdikannya. Tak heran bila kebijakan Kerajaan Majapahit begitu disegani di seluruh nusantara. Sang patih ini bisa menyatukan beberapa wilayah di nusantara ke dalam sebuah sumpah yang dikatakan Sumpah Palapa.

Sang patih memiliki sifat wiksaneng sebagaimana Kakawin Negarakertagama. Hal ini juga dituliskan oleh Enung Nurhayati dalam bukunya berjudul "Gajah Mada Sistem Politik dan Kepemimpinan".

Wicakseneng sendiri merupakan bahasa Sansekerta yang berarti cerdas, pandai, bijaksana, berpengalaman dalam, mengetahui tentang, dan ahli dalam suatu bidang.

Maka bisa disimpulkan dari arti bahasa Sansekerta ini, Gajah Mada dinyatakan sebagai pemimpin yang mempunyai sifat wicakseneng naya, karena dia seorang pemimpin yang pandai dalam berdiplomasi dan pandai mengatur siasat.

Gajah Mada mahir melakukan konsolidasi dan berdiplomasi dengan kerajaan - kerajaan lain di wilayah Nusantara.

Hasil diplomasi ini terbukti banyak lawan yang bertekuk lutut di hadapan Gajah Mada. Strategi perang Gajah Mada pun bisa menjadikan musuh - musuhnya tidak kuasa menghadapi tipu muslihat yang dilakukan Gajah Mada, misalnya saat Gajah Mada menyerang Bali.

Gajah Mada bisa menetapkan kebijaksanaan dan memformulasikan strategi - strategi untuk mencapai tujuan dalam mengembangkan Majapahit. Gajah Mada mampu membuat satu visi Persatuan Nusantara, sehingga Majapahit mempunyai kekuasaan melebihi Jawa.

Visi Gajah Mada tersebut ditransformasikan ke dalam misi beliau melalui Sumpah Palapa. Berdasarkan misi Sumpah Palapa, selanjutnya ditentukan sasaran dan tujuan segar lebih terperinci untuk dilaksanakan.

Bentuk dari pembagian misi itu, Gajah Mada menentukan wilayah - wilayah yang menjadi sasaran dan tujuan penaklukan dari Sumpah Palapa.

Wilayah - wilayah yang menjadi sasaran Gajah Mada yaitu Gurun, Seran, Tanjungpura, Haru Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, dan Tumasik. Bahkan dalam sumpahnya, Gajah Mada sesumbar akan berusaha menaklukkan pulau - pulau di luar Majapahit, sebelum ia akan beristirahat.

Tapi sumpah itu justru mendapat hinaan dan tertawaan dari para pejabat di Kerajaan Majapahit. Sejumlah Ra Kembar dan Ra Banyak menuding sumpah itu sebagai omong kosong dan tidak masuk akal.

Namun Gajah Mada tetaplah Gajah Mada, ia mencoba meyakinkan mereka dengan merumuskan strategi - strategi yang praktis untuk menaklukkan wilayah - wilayah yang jadi incarannya.

Akan tetapi Gajah Mada memulai strateginya dengan menangani urusan dalam pemerintahan dari rumusan strategi keluar wilayah. Pelaksanaan awalnya adalah menumpas habis seluruh pejabat yang dianggap akan menggalang terhadap visi misinya.

Bahkan di antara mereka yang ditumpas Gajah Mada adalah para Ra Kembar dan Ra Banyak yang awalnya menertawakannya.

 

Setelah menumpas pejabat Kerajaan Majapahit yang menghalangi visi misinya, strategi - strategi pun diatur untuk menuju kepada tujuan visi misi tersebut. Strategi tersebut didasarkan pada kebijakan - kebijakan yang direalisasikan dalam peraturan hukum.

Peraturan hukum Majapahit diambil dari Kitab Hukum Kutara Manawa, yang kandungannya berisi ketentuan umum mengenai denda, astadusta atau delapan macam pembunuhan, kawula atau perlakuan terhadap hamba, astacorah atau delapan macam pencurian.

Kemudian ada sahasa atau paksaan, adol - tuku atau jual beli, sanda atau gadai, ahutang - apihutang atau utang piutang, titipan tukon atau mahar, kawarangan atau perkawinan, dan paradara (mesum).

Berikutnya, ada drewe kaliliran (warisan), wakparusya (caci maki), dandaparusya (menyakiti), kagelehan atau kelalaian, atukaran atau pertengkaran, bhumi atau tanah, dan duwilatek atau fitnah.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan