Riau

DPD GPL-INDONESIA Minta Pemerintah Segera Periksa Pimpinan PT MUP

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan Indonesia (DPD GPL-INDONESIA) Propinsi Riau, Suswanto. S.Sos

PANGKALANKERINCI (MR) - Ada dugaan kuat sebuah perusahaan perkebunan besar yang cukup lama beroperasi di Kabupaten Pelalawan milik Sukamto Tanoto yakni PT Mitra Unggul Perkasa (MUP), telah melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan serta melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin, sebagaimana Pasal 105 jo, Pasal 47 ayat (1) jo, Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan Indonesia (DPD GPL-INDONESIA) Propinsi Riau, Suswanto. S.Sos pada media ini di Kantornya, Selasa (12/7).

Dalam keterangannya, Suswanto meminta pada pemerintah yang berwenang untuk menindak perusahaan tersebut sesuai hukum yang berlaku karena telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kita minta pemerintah untuk segera proses perusahan tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujar dengan tegas. 

Masih kata Ia lagi, hal tersebut dibuktikan berdasarkan keterangan hasil ploting titik Koordinat yang di keluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau Wilayah XIX, pada peta kawasan hutan Propinsi Riau, skala 1:250.000.

"Ini sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000 serta adanya lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/Menlhk-Pktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 yang menyebutkan bahwa titik koordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP),” ucap Suswanto menjelaskan.

Bahkan lebih lanjut Suswanto mengatakan, bahwah areal yang di telaah sebagaimana tercantum pada lampiran surat ketua Dewan Pengurus Daerah GPL-Indonesia, nomor 19/K/GPL -Indonesia/DPD-Riau/IV/2022, tanggal 26 April 2022 berada dalam kawasan hutan produksi tetap (HP) sesuai titik kordinat: 

1. N.00°06’05.3″ E. 101°39’58.2″

2. N.00°06’24.6″ E. 101°40’01.6″

Ditambahkan Suswanto yang juga merupakan pemerhati lingkungan, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Gakum serta penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti persoalan ini, dan segera memanggil dan memeriksa Pimpinan Perusahaan PT MUP yang sudah melakukan usaha budidaya perkebunan dalam kawasan hutan produksi tetap yang berlokasi di Desa Segati Kecamatan Langgam.

"Karena berdasarkan analisis yang kita lakukan, ada dugaan bahwa PT MUP telah melakukan pengerusakan ekosistem lingkungan, dengan melakukan kegiatan perkebunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,"jelasnya.

Kemudian lanjutnya lagi, PT MUP diduga juga melakukan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) karena disinyalir lokasi perkebunan yang berada dalam kawasan hutan tersebut tidak ada ijin perkebunan dan tanda daftar pajak.

Selain itu PT MUP juga diduga melanggar Undang-Undang Tata Ruang sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 61, ayat (1) dimana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan yang mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang.

"Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, denda 1 Milyar, akibat melanggar UU Perkebunan No 39 tahun 2014, dan UUCK pasal 61 ayat (1)," kata Suswanto sambil menambahkan bahwa Pengurus DPD GPL-INDONESIA sudah menyurati perusahaan namun hingga kini belum menerima hasil konfirmasinya. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan