Riau

Legislator Angkat Bicara Terkait Tumpahan CPO di Dermaga B Pelindo Dumai

Tumpahan minyak CPO yang diduga dari MV Silver Mandora saat akan dibongkar ke PT Smart Corp di Dermaga B PT Pelindo 1 Dumai, Selasa (31/1/207) lalu sekiranya pukul 18.00 WIB

DUMAI (MR) - Terkait tumpahan crude palm oil (CPO) yang diduga dari MV Silver Mandora saat bongkar di Dermaga B PT Pelindo 1 Dumai ke PT Smart Corp, yang terjadi Selasa (31/1/2017) lalu sekiranya pukul 18.00 WIB, menuai komentar dari anggota Komisi III DPRD Kota Dumai Johannes Tetelepta.

Aci sapaan akrab pria ini mengatakan, bahwa CPO sebagai zat nabati yang bisa menimbulkan masalah sehingga tidak bisa dianggap permasalahan biasa. Hal yang paling dikhawatirkan saat CPO lepas dan tidak dapat disedot dari permukaan laut dan hanyut, maka akan terjadi fermentasi CPO yang menjadikan kadar asamnya menjadi tinggi.

"Hal itu tentunya akan merusak ekosistem laut dan biota laut, saat CPO tenggelam ke dasar. Harusnya dinas terkait lakukan mitigasi (upaya mengurangi risiko) dampak sosial dan dampak kerusakan lingkungan. Jangan malah bicara jika CPO itu nabati dan ikan di laut yang memakannya akan sehat. Tapi CPO bisa berfermentasi dan hal itu yang dikhawatirkan. Hal ini harus serius menyikapi sarana dan pra sarana pencegahan dan penanggulanggan saat terjadi tumpahan minyak CPO," ujarnya, Kamis (2/2/2017).

Ia sedikit mengulang bahwa dalam UUD 1945 menyatakan, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak yang diamanahkan oleh konstitusi bagi setiap warga negara Indonesia. 

Oleh karena itu, maka negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan wajib hukumnya untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Pasal 1 ayat 3 UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) nomor 32 tahun 2009 jelas mensyaratkan pembangunan berkelanjutan, memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan yang menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan, yaitu anak cucu sebagai warga negara.

"Mari kita terjemahkan juga UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia ayat 2, setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan bathin. Ayat 3, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ulasnya.

Artinya, jelas bahwa masyarakat Dumai berhak mendapatkan jaminan terkait lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kejadian pencemaran lingkungan bukan lagi menjadi hal yang aneh. Karena, Dumai selalu harus menerima hal itu. Dampaknya bukan untuk saat ini tapi ditahun-tahun berikutnya.

"PT Pelindo 1 Dumai, merupakan pemilik wilayah dan sebagai penanggungjawab Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) wilayah. Yang mana kegiatan yang ada di Kawasan PT Pelindo adalah wajib amdal dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL)- upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Sehingga wajib memiliki izin lingkungan,"bebernya.

Baginya, ini berarti PT Pelindo 1 Dumai beserta tenant (penyewa) yang ada di kawasan tersebut harus patuh dan wajib mentaati aturan yang mengatur terkait pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. 

Jika terjadi pencemaran maka PT Pelindo bersama tenant wajib melaksanakan penanggulangan, serta jelas harus terlebih dahulu menjalankan prosedur pencegahan dan memproteksi lingkungan maritim dan darat dimana mereka beroperasi.

"PT Pelindo 1 Dumai juga harus jujur dan terbuka dalam memberikan informasi atas apa yang terjadi di kawasan mereka. Sehingga kita tahu apa langkah-langkah yang harus mereka lakukan dalam hal melestarikan lingkungan maritim dan ekosistem," katanya.

Ia mengkau kecewa kejadian itu selalu berulang dan sampai detik ini apa yang disyaratkan oleh regulasi (aturan) terkait prosedur dan alat pencegahan serta penanggulangan pada pelabuhan ataupun terminal khusus tidak terpenuhi.

"Ini sudah kesekian kali terjadi. Saya berbicara berdasarkan UUD 1945, UU nomor 32 tahun 2009, Permen LH nomor 27 tahun 2012, Permen nomor 47 tahun 2012, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2010, Marpol 73'78 dan aturan lainnya," pungkasnya. Dikatakanya, dimana KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagai regulator, sementara KSOP sebagai pengawas dan bertanggungjawab dalam terjadinya pencemaran.

"Kita mengetahui rapat PT Pelindo 1 Dumai dengan Komisi Amdal pusat di Halim Perdana Kusuma. Kita akan evaluasi itu dan ini menjadi materi dan substansi penting untuk kebaikan Dumai kedepannya," ujarnya.

Sudah menjadi kepentingan bersama, bukan hanya pemerintah daerah dan DPRD secara tugas dan fungsi, akan tetapi ini menjadi perhatian bersama demi Dumai kedepannya. Bagaimana Dumai akan maju, sementara perusahaan-perusahaan terlalu menganggap remeh terhadap kejadian pencemaran.

"Kita sampaikan, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta mengawasi operasional perusahaan dan masyarakat bisa melakukan penuntutan. Pemerintah juga ikut bertanggungjawab untuk kelangsungan hidup masyarakat ke depan terkait lingkungan yang layak," bebernya.

Ia meminta, Dinas Lingkungan Hidup Dumai segera menindaklanjuti kejadian ini. Temukan informasi yang lengkap dan jangan ada lagi yang main kucing-kucingan dalam hal mandatori harus diawasi dan dibenahi. Ia tidak ingin kampung ini (Dumai) menyimpan segudang asa karena keteledoran semua.

"Kita ingin menjadi salah satu bagian dari keinginan baik sebagai masyarakat untuk menjaga Dumai. Ini menjadikan semua elemen ikut bertanggungjawab, karena terlalu banyak permasalahan yabg harus diselesaikan. Pemerintah dan semua elemen bersatu dan bergandengan tangan, jauhi kepentingan pribadi atau golongan, mari bersatu menjaga kampung kita ini demi anak cucu kita dan kenyamanan hidup ke depannya," harapnya.

Dumai harus sehat dan terhindar dari kebiasaan perusahaan melakukan pencemaran air, darat dan udara. "Kita harus melawan pencemaran sebagaimana aturan yang berlaku terkait lingkungan hidup yang mengaturnya," jelasnya.(goriau)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan