Riau

Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 468 Juta di SMKN 1 Batam

MONITORRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite SMKN 1 Batam, Kepri tahun anggaran 2017-2019.

Kasus dugaan korupsi dana BOS dan dana komite SMKN 1 Batam ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Februari 2022 lalu. Pengusutan dugaan korupsi itu dilakukan Kejari Batam karena adanya kejanggalan pada pengelolaan dana BOS dan dana komite SMKN 1 Batam.

"Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan dana komite SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017- 2019 telah selesai dilakukan BPKP Kepri. Hasilnya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.468.974.117," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, Selasa (11/10/202).

Laporan audit BPKP Provinsi Kepri itu merupakan hasil balasan permohonan Kejari Batam beberapa waktu lalu.

"Kami akan menindaklanjuti bukti pendukung tersebut dengan pemeriksaan saksi dan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Sudah lebih kurang 16 orang saksi diperiksa oleh penyidik," ujarnya.

Untuk modus dugaan korupsi dana BOS dan dana komite, kejaksaan belum membuka hal tersebut karena belum ada penetapan tersangka.

"Kami belum menetapkan tersangka, jadi terkait modus belum bisa kami sampaikan, nanti setelah penetapan tersangka akan disampaikan," tambahnya."*** (detiksumut) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan