Hukrim

Tim Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Mantan Pimpinan BRK Syariah Capem Duri

Tim Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Tersangka END. (HANDANA)

PEKANBARU (MR) - Tim Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi. 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku seroang laki-laki berinisial END (56). Pelaku merupakan mantan pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu (Capem BRK) Duri, Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka END ditangkap atas kasus dugaan korupsi di BRK. Modusnya adalah, saat bertugas sebagai pimpinan di BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, tersangka memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," kata Sunarto dalam press release nya diterima monitorriau.com, Selasa (24/1/2023) via Whatsapp. 

Akibat perbuatan jahat pelaku END, diutarakannya, negara dirugikan sebesar Rp 1.103.660.905 hasil ini berdasarkan dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

"Tersangka saat itu memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," ungkap Sunarto. 

Ditambahkannya, Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (19/1/2023). 

Petugas menyita barang bukti berupa fotokopi SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008, tanggal 3 November 2008 tentang SOP Pembiayaan Ib Usaha Mikro dan Kecil, Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 3 Juli 2014, fotokopi dokumen kredit 4 debitur dan fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.

"Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau," sebut Sunarto.

Tersangka END dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HANDANA) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan