Nasional

Ini Bukti Seword.com Media Abal-Abal

JAKARTA (MR) - Situs abal-abal Seword.com kini jadi pergunjingan dunia maya setelah dilaporkan LBH Perindo. Laporan tersebut merujuk pada serangkaian berita bohong dan provokatif yang dilansir media tersebut.

Dalam situsnya, situs Seword.com memilih gambar kura-kura dengan tampilan minim warna. Dalam tampilan beranda, ada beberapa konten berita seperti politik, ekonomi, pendidikan hingga sastra dan motivasi.

Dalam situs tersebut tak jelas disebutkan di mana alamat kantor dan redaksi yang membuat media tersebut tak jelas asal-usulnya. Diduga, situs itu milik perseorangan karena hanya menampilkan satu nama yakni Alifurrahman dengan sederet nomor kontak.

Situs tersebut beralasan sebagai media opini dengan mempekerjakan penulis secara lepas atau freelance. Dalam keterangannya, setiap penulis hanya dibayar sesuai dengan jumlah pembaca dari artikel yang ditulis.

Parahnya, situs tersebut tak mencantumkan kode etik media siber sebagai patokan dalam melakukan pemberitaan. Bahkan, tak ada deretan nama dewan redaksi dan bukti verifikasi Dewan Pers sebagai bukti media kredibel. Dalam pemberitaan sendiri, Seword terlihat condong ke arah pemberitaan negatif dan provokatif, serta condong ke salah satu calon gubernur.

Atas sederet bukti tersebut, LBH Perindo akhirnya memutuskan untuk melaporkan Seword.com sebagai media abal-abal yang menampilkan sederet berita palsu dan bohong untuk meraih simpati publik terhadap satu kasus tertentu. Bahkan, nama Seword.com pun tak tercantum sebagai media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Seword.com juga melakukan fitnah keji terhadap Cagub DKI Anies Baswedan dalam tulisan berjudul 'Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan'. Di dalamnya, salah satunya memuat bahwa Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Melihat hal itu, pakar telematika Abi Manyu Wachjoewidajat mengatakan, pemblokiran terhadap situs hoax seword.com merupakan langkah yang tepat untuk menindak situs penyebar hoax.

"Tindakan paling benar ya memang melakukan pemblokiran karena konteksnya keamanan negara dan untuk menghindari keresahan masyarakat karena tersebarnya fitnah dan pemblokiran tentu menghindari hal-hal seperti itu," kata Abi kepada Okezone.

Menurutnya, Kominfo telah diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran setelah adanya revisi UU ITE yang dilakukan DPR pada 28 November 2016.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan