Tuntut Hak yang Diabaikan Perusahaan, Serikat Pekerja Haleyora Powerindo Geruduk Disnakertrans Riau
PEKANBARU (MR) - Serikat Pekerja (SP) Haleyora Powerindo bersama para mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Kamis (22/6/2023).
Ada apa? "Ya, kedatangan para pekerja yang merupakan mitra kerja PT PLN ini adalah untuk menyampaikan hak-hak pekerja sesuai Surat Keputusan Bersama ( SKB ) dan Berita Acara Serah Terima ( BAST ) PT Haleyora Powerindo ( HPI ) dengan PT Haleyora Power ( HP) yang sudah diabaikan perusahaan.
Seperti skala upah, remonirasi bahkan termasuk transparansi dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Ketua Serikat Pekerja Haleyora Powerindo Rinaldy menerangkan kepada media, sejatinya ini adalah pemanggilan kedua dari Disnakertrans kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT Haleyora Power dan PT Haleyora Powerindo kantor Pusat.
"Mediasi pertama sudah kita lakukan pada 14 Juni 2023 lalu dengan pihak perusahaan dan dimediasi langsung oleh Marta Feri SH selaku kordinator hubungan industri, dengan anggota Dasril dan L br Situmorang. Namun tak ada kesepakatan," katanya.
Kata Rinaldy, jalan buntu pada pertemuan pertama sehingga Disnakertrans menjadwalkannya pada hari Kamis 22 Juni 2023. Namun pada pemanggilan kedua ini pihak perusahaan tidak hadir. "Makanya kami hanya berjumpa dengan bapak Marta Feri selaku koordinator mediator hubungan industrial Disnakertrans untuk meminta kepastian," katanya.
Sementara itu Marta Feri SH selaku ketua Mediator HI Disnakertrans Provinsi Riau saat menerima SP HPI dan para perwakilan dari PUK Rengat, Siak dan Pekanbaru menuturkan karena perwakilan perusahaan tidak bisa hadir dan pihak Depnakertran akan mengikuti rakor di Jakarta maka mediasi selanjutnya ditetapkan pada 5 Juli 2023 mendatang.
Usai memberikan informasi tersebut terjadi diskusi kedua belah pihak, terkait kemungkinan- kemungkinan yang akan terjadi.
"Pada tanggal 5 Juli itulah nanti, baik datang atau tidak perwakilan perusahaan, kami (Disnakertrans red) akan mengeluarkan produk atau keputusan," kata Feri.
Sebagaimana diketahui, sebelum sampai ke tahap mediasi sudah dilakukan pertemuan internal, pihak Serikat Pekerja Haleyora Powerindo dan perwakilan perusahaan yang diwakili, Ahmad dari Haleyora Power Kantor Pusat dan pihak Haleyora Powerindo, Indri Kantor Pusat.
Namun pertemuan kedua belah pihak ini tidak ada keputusan sehingga, permasalahan ini harus sampai ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Dan ini merupakan yang kedua kalinya para pekerja mendatangi Disnakertrans Provinsi Riau pada 2020 lalu.(YW)