Ekonomi

Sanksi Tegas Menunggu Pelaku Usaha KUPVA BB Ilegal

Siti Astiyah

PEKANBARU (MR) - Bank Indonesia terus mendorong agar pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) mendaftarkan usahanya sebelum 7 April 2017 mendatang. Jika lewat tanggal tersebut, maka usaha kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dikenai sanksi.

Hal ini disampaikan kepala Bank Indonesia Perwakilan Riau Siti Astiyah di sela-sela acara makan malam bersama wartawan di Pondok Gurih Jalan Sudirman, Selasa (28/2/2017). Ia mengatakan tujuan BI mengatur kegiatan KUPVA BBI ini untuk mewujudkan penyelenggaraan KUPVA BB yang aman, efektif dan profesional dengan memperhatikan perlindungan konsumen dan prinsip tata kelola yang baik.

"Kita terus lakukan imbauan agar para pelaku usaha segera mendaftarkan usahanya kepada BI. Karena kalau nanti lewat dari tanggal 7 April, maka akan dipastikan usaha tersebut mendapat sanksi tegas," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan 3 lembaga terkait yaitu PPATK, BNN dan kepolisian. "Koordinasi antar 4 lembaga ini kita lakukan sebagai upaya hukum di bidang penertiban KUPVA BB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Dikatakan Siti, menurut data yang telah ada di Bank Indonesia, jumlah penyelenggara KUPVA BB berizin di wilayah Riau pada bulan Januari 2017 ada 22 tenpta usaha. 

"Namun pada awal Februari lalu ada 2 izin KUPVA BB yang dicabut atas permintaan penyelenggara yati di daerah Dumai dan Selat Panjang. Sehingga saat ini hanya ada 20 penyelenggara KUPVA BB yang berizin di wilayah Riau," pungkasnya.*** (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan