Riau

Capai 30 Buah Toko, DPRD Bengkalis Tuding Indomaret Berlindung di Permendag

Ilustrasi, net.

BENGKALIS (MR) - Polemik mengenai keberadaan usaha waralaba toko modern Indomaret di kabupaten Bengkalis masih terus bergulir, bahkan anak perusahaan Salim Grup itu dinilai berlindung dibawah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tidak hanya itu, toko Indomaret di Kabupaten Bengkalis mencapai 30 tempat meliputi enam kecamatan.

Komisi III DPRD Bengkalis yang membidangi masalah perdagangan, pasar dan perindustrian serta usaha kecil menengah dan mikro juga gerah dengan sikap Pemkab Bengkalis termasuk prilaku semena-mena yang dipertontonkan manajemen Indomaret. Bahkan kalangan komisi III mendesak Pemkab Bengkalis melalui dinas perdagangan, pasar dan perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis, seluruh camat dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk menutup toko-toko Indomaret diseluruh kabupaten Bengkalis.

Seperti disampaikan ketua Komisi III Rianto SH yang menilai manajemen Indomaret sengaja berlindung dibawah Permendag nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang usaha waralaba yang sudah terlanjur membuka usaha tapi belum memiliki izin, pemerintah dapat melakukan pembinaan. Disebutnya, sebagai korporasi besar skala nasional manajemen Indomaret tidak perlu berselindung dibawah Permendag tersebut, mereka seharusnya ikut aturan main dan legalitas yang ada.

“Bagaimana mungkin usaha besar seperti Indomaret tersebut dengan sengaja membuka usaha terlebih dahulu baru kemudian mengurus izin. Ini cukup mengherankan, karena kalau mereka membuka usaha terlebih dahulu tentu mereka dapat menentukan lokasi usaha sesuka hati serta jumlah outlet sesuai dengan kemampuan modal,”tegas Rianto, Jumat (03/03/2017).

Komisi III DPRD Bengkalis menurutnya, sudah berkali-kali mengingatkan Pemkab Bengkalis tentang mulai menjamurnya usaha toko modern Indomaret diseluruh Bengkalis. Bahkan Pemkab Bengkalis termasuk camat-camat didesak supaya menutup usaha Indomaret yang nyata-nyata tidak memiliki izin dan membuka usaha disembarang tempat.

“Kita dari komisi III sudah berkali-kali mengingatkan Pemkab Bengkalis untuk menutup dahulu toko-toko Indomaret, tapi tdak digubris. Jangan sampai terjadi pembiaran seperti sekarang karena yang dirugikan mulai dari pelaku usaha kecil dan menengah serta daerah tidak mendapatkan pajak atau retribusi apapun dari usaha Indomaret tersebut,”tukas Rianto dari Fraksi PAN tersebut.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Bengkalis H.Azmi R Fatwa SIP juga menilai ada keanehan dalam usaha waralaba Indomaret di kabupaten Bengkalis, yang mengesankan perusahaan tersebut seperti kebal hukum dan bebas membuka usaha sesuka hati dimanapun. Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap Pemkab bengkallis yang terkesan melakukan pembiaran, walaupun ada aturan Permendag soal usaha waralaba.

“Manajemen Indomaret jangan semena-mena masuk kampung orang, tidak pakai permisi (izin,red). Kita desak harus ada keberanian dari pemerintah daerah menutup dahulu toko-toko Indomaret itu, kemudian donasi atau lokasi mereka juga diatur termasuk keberpihakan kepada produk-produk asli daerah serta tenaga kerja lokal,”imbau Azmi dari Fraksi PKS.

Berdasarkan data yang dihimpun, Indomaret ternyata memiliki 30 toko yang tersebar di enam dari delapan kecamatan di kabupaten Bengkalis. Di kecamatan Mandau dan Pinggir terdapat 22 toko, di kecamatan Bengkalis 4 toko, di kecamatan Bukitbatu 2 toko serta kecamatan Siak Kecil dan Bantan masing-masing 1 toko.*** (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan