Hukrim

Kena Deh, Sopir Taksi Ketangkap Juga Setelah 3 Bulan Buron

MEDAN (MR) – Seorang sopir taksi bernama Teuku Surya Muzakir (34) ditangkap petugas Reserse Kriminal Polsekta Delitua dari kawasan Jalan Gadjahmada, Kota Medan.

Warga Kompleks Mess Taksi Bluebird, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia itu ditangkap karena patut diduga telah mencuri harta benda milik Edi Sahputra, seorang mahasiswa asal Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang sama-sama menyewa kamar di salah satu rumah kos di Perumahan Griya Kencana Permai, Jalan Petunia Raya, Kota Medan pada 15 November 2016 lalu.

“Yang bersangkutan kita tangkap di kawasan Jalan Gadjah Mada, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Kamis 2 Maret 2017 malam. Sebelumnya kita sudah tiga bulan mencari tersangka,”ujar Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Senin 6 Maret 2017.

Wira menceritakan, aksi pencurian yang disangkakan kepada Teuku Surya Muzakir bermula ketika korban dan pelaku serta seorang teman mereka menonton televisi di dalam kamar kosan. Karena sudah larut, korban dan temannya tertidur pulas.

Saat mereka tertidur pulas, tersangka kemudian mengambil handphone korban yang diletakkan di dalam kamar. Ia  kemudian mengambil uang korban dari dalam dompet lalu mengambil kunci sepeda motor korban dari atas lemari.

“Pelaku kemudian mengemasi pakaiannya, lalu pergi membawa barang-barang korban sebelum mereka terbangun,” jelas Wira.

Setelah terbangun, korban baru sadar jika harta bendanya telah raib. Namun ia tak dapat berbuat banyak dan menyerahkan penanganan kasus itu ke polisi. “Berdasarkan hasil lidik petugas bersama dengan korban, pada hari Kamis tanggal 2 maret 2017, kita bisa mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya di Jalan Gadjahmada. Namun kita tidak bisa menemukan barang bukti yang dia curi, karena menurut pengakuannya barang itu sudah dijual kepada orang lain,” jelas Wira.

Wira mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Khususnya untuk mencari penadah barang hasil curian. “Sementara untuk tersangka ini kita akan jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Wira.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan