Nasional

Korupsi E-KTP, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ikut Kecipratan USD520 Ribu

JAKARTA (MR) - Banyak nama terungkap menerima uang haram dari kasus korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.‎ Salah satu nama yang turut menerima yakni, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Ganjar menerima uang hasil korupsi e-KTP ketika masih menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014. Saat itu, Ganjar mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi II pada Mei 2010. Saat itu, Irman selaku Dirjen Dukcapil membahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.

"Terdakwa I (Irman) melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Jaksa KPK, Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Setelah pertemuan itu, dan ada kesepakatan bersama, Andi Narogonglah kemudian membagi-bagikan uang. Andi merupakan orang-orang yang disebut-sebut mengatur proyek e-KTP ini dengan menemui sejumlah pihak, dari anggota DPR, Kemendagri dan para pengusaha.

Akhirnya pemberian uang itu lalu dilakukan di ruang kerja Mustokoweni sekitar bulan September-Oktober 2010. Ganjar disebut menerima USD500 ribu agar ikut membantu persetujuan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR. "Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 500 ribu," kata Jaksa KPK.

Tak sampai di situ, Ganjar kembali menerima uang haram e-KTP pada sekira Agustus 2012. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, yang disampaikan ke Miryam S Haryani. "4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD25 ribu," tutur Jaksa KPK.

Dari mega proyek e-KTP ini, puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat di Kemendagri, dan para perusahaan pemenang lelang menikmati uang hasil korupsi proyek tersebut dengan besaran bervariasi. Rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 sesuai perhitungan BPKP.

Dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Mendagri ‎yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan