Hukrim

Gunakan Uang Palsu di Inhil, Warga Siak dan Meranti Ini Diringkus Polisi

Sebahagian barang bukti yang diamankan petugas

TEMBILAHAN (MR) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuk dua pria pemilik uang palsu, Selasa (7/3/2017).

Kedua pelaku tersebut berinisial H (36) seorang Nahkoda Kapal asal Perawang Kabupaten Siak dan R (37) seorang pelaut asal Kelurahan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pelaku H diamankan di sebuah Wisma Kota Tembilahan, sedangkan R diamankan di Pelabuhan Desa Belanta Raya Kecamatan Gaung," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, Kamis (9/3/2017).

Dijelaskan, kasus itu terungkap setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menginap di sebuah Wisma di Tembilahan diduga memiliki uang palsu.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju  TKP tersebut untuk mengecek kebenaran informasi itu.

Setelah mendapat data yang akurat, pada hari itu sekitar pukul 09.30 WIB Unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamarnya dan langsung mengamankan H.

"Saat digeledah, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 9 lembar. Selain itu, pelaku H juga mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma," paparnya.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku H, diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama R.

Anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB di TKP, petugas melakukan penangkapan terhadap R dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar.

Pelaku R juga mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku diancam dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang - undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara", tutupnya.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan