Dunia

Dua WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

JAKARTA (MR) - Dua warga negara Indonesia di Arab Saudi terbebas dari ancaman hukuman mati. Dua WNI tersebut diancam hukuman mati atas tuduhan pembunuhan dan melakukan praktik sihir.

"Upaya pembebasan dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Iqbal Lalu Muhammad dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3).

Dua WNI yang terbebas dari hukuman adalah Masamah binti Raswa Sanusi dan Mimin binti Samtari.

Masamah dibebaskan Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah pada 13 Maret lalu. Wanita asal Cirebon ini diancam hukuman mati qisas atas tuduhan membunuh anak berusia 11 tahun. 

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2009 lalu ini disidang di Pengadilan Tabuk, sekitar 1000 km dari Jeddah. Korban pembunuhan merupakan anak dari majikan Masamah.

Iqbal mengatakan, sidang pada 13 Maret lalu semula untuk membacakan vonis. Namun hakim menunda untuk kembali mendengarkan keterangan para saksi.

Penundaan ini dimanfaatkan oleh Tim Perlindungan WNI untuk melakukan pendekatan kepada ayah korban agar memaafkan Masamah.

Upaya tersebut berhasil. Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa permintaan maaf sekalipun.

"Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus persisten mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama. Alhamdulillah ada hasilnya," kata pejabat konsuler KJRI Jeddah Rahmat Aming.

Saat ini KJRI Jeddah masih berupaya untuk memulangkan Musammah ke Indonesia.

Sementara WNI lainnya yang terbebas dari hukuman mati, Mimin binti Samtari, disidang di Pengadilan Dammam, sekitar 450 km dari Riyadh pada tanggal 14 Maret 2017.

Mimin ditahan sejak Maret 2012 karena tuduhan melakukan sihir terhadap majikannya. KBRI menugaskan pengacara Abdullah Al Aqsa di Dammam untuk memberikan pendampingan hukum. 

Setelah upaya selama 5 tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.

"Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kami yakin bahwa Mimin tidak bersalah," kata Atase Hukum KBRI Riyadh Mihibbuddin.

Meskipun Mimin sudah dibebaskan, KBRI berencana akan mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama 5 tahun tanpa bukti yang kuat.

Mimin sendiri saat ini sudah dipulangkan dan tiba kemarin di Jakarta.

Dalam catatan Kemenlu, saat ini masih terdapat 19 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Terdiri adari 14 WNI terjerat kasus, empat orang terjerat kasus zina dan satu orang terjerat kasus sihir.

Tahun lalu, pemerintah berhasil membeaskan tujuh WNI berhasil yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.*** (cnnindonesia)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan