Riau

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Medang Kampai Tangkap Pengedar Ekstasi

DUMAI (MR) - Polsek Medang Kampai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di depan salah satu KTV di Jalan Hasanudin, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial T.I beserta barang bukti 20 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 8,44 gram.

Kapolsek Medang Kampai, AKP Hermawan, S.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

“Kami mendapat laporan adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Suprizal S.Sos., M.Si berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Hermawan.

Lebih lanjut, AKP Hermawan menjelaskan bahwa saat diamankan, tersangka kedapatan menyimpan 10 butir ekstasi warna biru merek WhatsApp di dalam tisu yang berada di genggamannya. 

“Selain itu, tujuh butir ekstasi warna kuning merek Kerang ditemukan dalam plastik bening, serta tiga butir ekstasi warna pink merek Cumi ditemukan di dalam tas selempang tersangka,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. 

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan ekstasi tersebut. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP),” ungkap AKP Hermawan.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. 

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan kita,” katanya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Kampai untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri jaringan yang terkait. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Hermawan. (rik)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan