Riau

Polsek Medang Kampai Berhasil Amankan Dua Pelaku dengan 42,84 Gram Sabu

DUMAI (MR) – Tim Opsnal Polsek Medang Kampai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Gang Famili, RT 004, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dua pria berinisial ISP (28) dan PT (30) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 2 Maret 2025, sekira pukul 21.15 WIB.

Kapolsek Medang Kampai, AKP Hermawan, S.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

"Kami menerima informasi adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan," ujarnya.

Setelah melakukan pemantauan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, IPTU Suprizal, S.Sos., M.Si., melihat dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari laporan. 

Saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan sepuluh bungkus besar berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 42,14 gram serta empat bungkus kecil seberat 0,7 gram.

“Kami menemukan barang bukti narkotika ini di beberapa tempat dalam rumah. Delapan bungkus besar disimpan dalam plastik, satu bungkus besar berada di atas meja, satu lagi ditemukan di dalam botol permen. Selain itu, ada juga empat bungkus kecil sabu yang diletakkan di meja,” lanjut AKP Hermawan.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dengan disaksikan warga sekitar, ISP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sementara itu, PT berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan pesanan. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp3,8 juta, tiga unit ponsel, timbangan digital, plastik bening, alat hisap (bong), dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP), yang mengindikasikan bahwa mereka juga mengonsumsi narkotika selain mengedarkannya,” tambah AKP Hermawan.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Medang Kampai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Kota Dumai masih menjadi ancaman serius. AKP Hermawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah hukum Polsek Medang Kampai. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. 

“Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama masyarakat yang peduli. Kami sangat mengapresiasi setiap laporan yang masuk dan akan menindaklanjutinya dengan serius,” katanya.

Peredaran narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak berwajib, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dampak dari penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, peran serta semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Banyak kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari coba-coba hingga akhirnya menjadi kecanduan. Generasi muda, terutama, harus lebih waspada dan selektif dalam memilih pergaulan. Salah satu langkah pencegahan yang efektif adalah dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba melalui edukasi dan sosialisasi.

Selain itu, keluarga juga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Orang tua diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang buruk. Kesadaran akan pentingnya komunikasi dalam keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.

Dalam beberapa tahun terakhir, kepolisian telah menggencarkan operasi pemberantasan narkotika di berbagai wilayah, termasuk Dumai. Meskipun banyak yang telah tertangkap, jaringan peredaran narkoba masih terus berkembang. 

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan sinergi antara kepolisian, pemerintah, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana kita bisa mencegah peredaran narkoba sejak dini. Mari bersama-sama kita jaga Kota Dumai agar tetap bersih dari narkoba,” tutup AKP Hermawan.

Dengan tertangkapnya ISP dan PT, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Dumai dapat ditekan. Namun, kepolisian tetap mengingatkan bahwa kejahatan narkoba tidak akan pernah berhenti tanpa adanya kesadaran dan peran aktif seluruh masyarakat. 

Jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan