Ekonomi

Migrant Care Minta Presiden Jokowi Panggil Dirjen Imigrasi

JAKARTA (MR) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera memanggil Dirjen Imigrasi untuk mempertanggungjawabkan keluarnya Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural. “Ini adalah sebuah kebijakan yang berbasis pada prasangka dan kecurigaan. Sangat berpotensial memunculkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan wewenang/kekuasaan serta praktek suap dan korupsi dalam pengurusan paspor,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, kepada SP, Minggu (19/3) malam.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Setiap calon TKI harus memiliki uang di rekening minimal sebesar Rp 25 juta sebelum meninggalkan Indonesia.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, peraturan itu dibuat sebagai upaya mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.

Agung mengatakan, beberapa kasus perdagangan manusia berawal dari pemberangkatan TKI secara ilegal. Modus kejahatan itu dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya pemberangkatan ke luar negeri dengan menggunakan visa umrah, haji, ziarah, atau berwisata. "Ini langkah antisipasi agar TKI tidak menjadi korban trafficking (perdagangan manusia). Tujuannya agar data orang dan keuangannya sesuai karena sekarang beberapa TKI menggunakan visa ziarah atau umrah untuk menjadi TKI," kata Agung.

Menurut Wahyu, ia sudah membaca Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural namun tidak menemukan klausul mengenai kewajiban penjaminan uang Rp 25 juta untuk "pihak-pihak yang dicurigai".

Yang mengherankan, kata Wahyu, para pejabat Dirjen Imigrasi malah mengungkapan bahwa mekanisme penjaminan uang sejumlah Rp 25 juta ini adalah bentuk pencegahan. “Dan ini yang dikutip berbagai media massa,” kata dia.

Oleh karena itu, Wahyu meminta agar Presiden Jokowi segera memanggil Dirjen Imigrasi untuk mempertanggungjawabkan keluarnya surat edaran tersebut.

Ironisnya, jika surat edaran ini dimaksudkan untuk pencegahan adanya tindak pidana perdagangan orang (trafficking), namun dalam praktiknya surat edaran yang ditafsirkan sembarangan dengan penjaminan uang Rp 25 juta ini menimbulkan potensi terjadinya penjeratan utang (debt bondage) yang merupakan salah satu penyebab trafficking.*** (beritasatu)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan