Terima Laporan Warga, Kapolres Inhu Perintahkan Kapolsek Tangkap Pelaku
RENGAT (MR) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, bernama Uspiah alias Sius (38) beserta barang bukti (BB) sabu seberat 0,28 Gram, Kamis (10/4/2025) malam. Tersangka Uspiah ditangkap di Kelurahan Air Molek II RT 003 RW 003 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Penangkapan Tersangka Uspiah ini bermula dari laporan masyarakat langsung kepada saya, selanjutnya saya perintahkan Kapolsek menangkap pelaku," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar disampaikan melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (15/4/2025) siang.
Dijelaskan Aiptu Misran, dari informasi yang diteruskan Kapolsek Pasir Penyu kepada Panit III Opsnal Reskrim, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, satu orang laki-laki yang diketahui bernama Uspiah alias Sius berhasil diamankan beserta sejumlah BB.
Pelaku merupakan warga setempat tertangkap tangan sedang berdiri di halaman rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan BB berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,28 Gram, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, satu unit Handphone merek Vivo Y 21 warna biru dongker, satu pcs korek api mancis dan uang tunai sebesar Rp 5.640.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
"Peran Tersangka Uspiah dalam jaringan barang haram ini adalah sebagai pengedar. Saat ini pelaku dan seluruh BB telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, "ungkap Misran.
Dengan tertangkapnya pengedar ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa kepolisian akan terus memantau dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika di wilayah Indragiri Hulu. (LEM).
