Riau

Dua Hari Setelah Diberitakan, Dedi Handoko Alimin Akhirnya Serahkan Data Tenaga Kerjanya

Poto : Kadisnaker Inhu, Rengga Dwi Bramantika, S.S.STP, M.Si

RENGAT (MR) - Aneh tapi nyata! Setelah diberitakan, Dedi Handoko Alimin pemilik tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, akhirnya menyampaikan pelaporan tenaga kerjanya kepada Dinas Tenaga (Disnaker) Inhu.

Diketahui, penyerahan dokumen pelaporan tenaga kerja tersebut dilakukan di ruang kerja PJ Sekda Inhu, Paino SP, pada Jumat (11/4/2025).

Sebelumnya Rabu (9/4/2025), ketiga perusahaan milik warga Pekanbaru tersebut, yakni PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), PT Teso Indah (TI) dan PT Sinar Peranap Perkasa (SPP), diketahui belum pernah melaporkan keberadaan tenaga kerjanya ke Disnaker Inhu, meskipun sudah beroperasi lebih kurang setahun.

Kadisnaker Inhu, Rengga Dwi Bramantika membenarkan bahwa pihak perusahaan tersebut telah menyerahkan dokumen pelaporan tenaga kerjanya di ruang kerja PJ Sekda.

"Ya benar, dokumen laporan tenaga kerja tiga perusahaan sudah diserahkan pada Jumat (11/4/2025) di ruang kerja PJ Sekda Inhu. Saat itu, ada bapak Paino, perwakilan perusahaan bernama Ria, dan ada juga sekretaris dan kabid saya," sebut Rengga didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Efendi dan Kabid PHI di ruang kerjanya, Jumat (25/4/2025).

Pada kesempatan itu Rengga mengatakan, tidak ada masalah atas pemberitaan rekan-rekan wartawan yang memberitakan tiga perusahaan milik Dedi Handoko Alimin belum melaporkan tenaga kerjanya ke Disnaker Inhu.

"Berita rekan-rekan wartawan tidak ada masalah, karena memang kondisinya seperti itu. Pelaporan secara online tertulis 10 April 2025 dan diserahkan 11 April 2025, sedangkan pemberitaan 9 April 2025, menurutku tidak ada masalah," bebernya sembari memperlihatkan data pelaporan tenaga kerja ketiga perusahaan tersebut.

Terpisah, Dedi Handoko Alimin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menyerahkan dokumen pelaporan tenaga kerjanya kepada Disnaker Inhu. Dia juga menyebut bahwa ketiga perusahaan miliknya sudah memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu 2025 sebesar Rp 3,7 juta per bulan.

"Semua sudah dengan aturan pemerintah," kata Dedi via selulernya, Kamis (24/4/2025) sembari menyarankan wartawan menanyakan kepada Disnaker Inhu terkait detail upah tertinggi dan terendah pekerja. (LEM).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan