Diduga Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin

GNPK RI: PT Agro Murni Terancam Sanksi Pidana

Foto: Hendra Gunawan

DUMAI (MR) - Kegiatan reklamasi dan pengerukan kolam dermaga tanpa izin resmi yang diduga dilakukan oleh PT Agro Murni di wilayah pelabuhan Dumai berpotensi dijerat sanksi pidana.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Hendra Gunawan, menegaskan bahwa reklamasi ilegal yang merusak lingkungan merupakan tindak pidana serius.

“Jika terbukti merusak lingkungan dan dilakukan tanpa izin, maka kegiatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 158 menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ujar Hendra kepada media, Jumat (02/06/2025).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi dan pengerukan di kawasan pelabuhan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2011 yang diperbarui dengan PM 74 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa reklamasi wajib mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan (OP) dan harus sesuai dengan rencana induk pelabuhan.

“Volume pengerukan juga menjadi acuan. Jika di bawah 100.000 meter kubik, cukup melalui rekomendasi OP. Namun jika lebih dari itu, harus mendapatkan izin langsung dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendra menyusul peringatan yang telah dilayangkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai terhadap PT Agro Murni. Perusahaan itu diduga melakukan pengerukan kolam dermaga di Terminal Khusus miliknya tanpa izin resmi.

Dokumen internal KSOP tertanggal 30 April 2025 yang beredar di kalangan media menyebut adanya penggunaan alat tambahan di lokasi proyek, yang tidak tercantum dalam dokumen teknis yang telah disetujui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kami belum memberikan izin. Informasi terakhir, mereka juga belum mulai bekerja,” kata Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt Diaz Saputra, S.Si.T, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kemarin.

Diaz menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. “Kalau mereka bekerja sebelum izin terbit, kami akan keluarkan surat peringatan dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Agro Murni belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (*) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan