Maritim

PT Agro Murni Layangkan Somasi Media Monitorriau.com, Terkait Pemberitaan

Foto: Istimewa

DUMAI (MR) - 13 Juni 2025  PT Agro Murni melayangkan somasi resmi kepada media online Monitorriau.com atas sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan. Somasi tersebut ditujukan kepada pimpinan redaksi media tersebut sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam surat bernomor 37/AM/SK/VI/2025 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025, PT Agro Murni menyampaikan keberatannya atas dua artikel yang dimuat oleh Monitorriau.com antara tanggal 2 Juni hingga 9 Juni 2025. Artikel-artikel tersebut berjudul:

1. “GNPK RI: PT Agro Murni Terancam Sangsi Pidana”

2. "PT Agro Murni Akui Kantongi Izin, Ahmad Khadafi: Perusahaan Jangan Membodohi Masyarakat"

Dalam suratnya, PT Agro Murni menyatakan bahwa seluruh pemberitaan tersebut tidak didahului oleh wawancara atau konfirmasi resmi kepada pihak perusahaan. Padahal, PT Agro Murni menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengerukan dan reklamasi yang dilakukan telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan dan dikoordinasikan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai.

Perusahaan menilai bahwa tindakan media yang tidak mengedepankan asas keberimbangan dan konfirmasi melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 3. Lebih lanjut, pemberitaan tersebut dianggap telah mencoreng nama baik perusahaan dan menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun operasional.

PT Agro Murni menuntut dua hal utama dari pihak media sebagai bentuk pemenuhan hak jawab:

Pemuatan pernyataan resmi Hak Jawab dan Hak Koreksi dalam waktu 3x24 jam.

Pernyataan tersebut harus berupa klarifikasi atas fakta dan informasi yang dianggap tidak benar atau menyesatkan.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PT Agro Murni menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk pengajuan laporan ke pihak kepolisian dan gugatan perdata di pengadilan.

Tembusan surat ini turut dikirimkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Wali Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, KSOP Kelas I Dumai, Dewan Pers, serta Bareskrim Polri.

Dalam surat yang diterima Redaksi, pihak PT Agro Murni tidak melampirkan Hak Jawab dan Klarifikasi yang di maksud. (*) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan