Nasional

Andi dan Taji KPK di Kasus E-KTP

JAKARTA (MR) - Tak hanya berhenti pada Irman dan Sugiharto, KPK terus menunjukkan tajinya dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini giliran digelandang tim penyidik ke Gedung KPK, Kamis malam, 23 Maret 2017.

Andi yang dikawal sejumlah penyidik itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dicecar pertanyaan awak media, Andi membisu. Namun begitu, KPK mengungkapkan, penyidik telah menggeledah rumah Andi di bilangan Jakarta Selatan sebelum menggelandang ke gedung antirasuah tersebut.

"Alasan penangkapan adalah karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/3/2017).

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Andi Narogong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengaku telah memiliki bukti kuat atas kebijakan tersebut.

"Tersangka AA berperan aktif dalam mengadakan peran dan jasa. Yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender (e-KTP). Juga terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," ujar Wakil Pimpinan KPK Alexander Mawarta di Gedung KPK.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Pasal tentang UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Guna kepentingan proses penyelidikan itu, KPK kini menahan Andi di tahanan Gedung KPK lama kavling C1. Dia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti yang ada.

"KPK merasa perlu melakukan penahanan. Selain diduga keras melakukan tindak pidana, ada kekhawatiran dihilangkan barang bukti," kata Febri Diansyah.

Andi Narogong yang ditengarai sebagai pihak pengatur lelang dan suap e-KTP ini sangat dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK. Sehingga, kemungkinan penyidik untuk memproses pihak lain yang diduga terlibat akan lebih mudah.

"Peran AA itu cukup luas, mulai dari terkait pembahasan anggaran (e-KTP) sampai proses pengadaan. Kita juga bisa baca beberapa peran tersebut di dakwaan yang sudah disampaikan di persidangan," kata Febri.*** (liputan6)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan