Nasional

Bea Cukai Jabarkan Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan

JAKARTA (MR) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah menetapkankan peraturan tentang tata cara pemberian pengangkutan kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau disingkat AEO). Aturan dengan nomor PER-4/BC/2015 tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2015 dan merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014.

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, pada Jumat, 24 Maret 2017, garis besar peraturan tersebut adalah mengatur tentang mekanisme pemberian AEO kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam berbagai fungsi rantai pasokan global atau yang sering disebut sebagai operator ekonomi.

“Operator ekonomi yang bisa mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO adalah importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, konsolidator, serta pihak operator terminal,” katanya.

Tentu tidak semua operator ekonomi mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO, lanjut Robert. Hanya operator ekonomi yang memenuhi persyaratan di antaranya menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan; memiliki sistem pengelolaan data perdagangan berdasarkan hasil audit kepabeanan dan cukai atau akuntan publik; mempunyai kemampuan keuangan.*** (tempo)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan